Aspek hukum batas maksimum pemberian kredit sebagai upaya penanggulangan risiko kredit menurut perundang-undangan di bidang perbankan
ROSSAFLINA, Milia, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan pada Pasal 11 mengatur mengenai penyaluran kredit, pemberian jaminan maupun fasilitas lainnya tidak terpusat pada debitur atau kelompok debitur tertentu sehingga bank diwajibkan menyebar risiko dengan mematuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit. Peraturan yang berkaitan langsung dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. Permasalahan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit dapat dikategorikan sebagai kejahatan Perbankan yang mencakup penipuan dan kecurangan di Bidang Perkreditan. Prinsip kehati-hatian harus dipegang teguh karena pada umumnya pelanggaran dan pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit disebabkan bank tersebut tidak menggunakan prinsip kehati-hatian yang merupakan asas dari Bank. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, yaitu menggambarkan permasalahan yang diteliti dan dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya dan selanjutnya dilakukan analisis. Pasal 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 mengatur bahwa seluruh portofolio penyediaan dana kepada Pihak Terkait dengan Bank ditetapkan paling tinggi 10% dari modal bank karena pelanggaran dan pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit yang diakibatkan pemberian kredit kepada Pihak Terkait berisiko tinggi. Perbankan Indonesia mengalami suatu krisis yang sangat berat disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, karena konsentrasi alokasi dana yang bsar hanya kepada segelintir pihak tertentu. Hal ini terjadi karena adanya pemberian kredit oleh bank yang tidak mentaati aturan, pengawasan dan sumber daya manusia yang lemah. Bank harus memiliki sistem pengawasan internal dengan standar yang jelas dan tegas pada semua tahapan dalam proses pemberian kredit. Bank harus menerapkan asas-asas perkreditan yang sehat dan memperhatikan aspek hukum perkreditan terutama untuk kredit yang besar dan berisiko tinggi sesuai dengan anjuran Undang-Undang Perbankan.
Article 11 of Law of Republic of Indonesia No. 10/1998 regarding Revision of Law No.7 / 1992 concerning Banking Stated that loan, guarantee or other facilitied are not centered on debtor or group of debtors, meaning that bank is obliged to share risks by meeting loan maximum limit. Regulation that directly relates to loan maximum limit is Regulation of Bank Indonesia No. 7/3PBI/2005 concerning Loan Maximum Limit of General Banks. Violating loan maximum is categorized as banking crime, including breaching and fraudulent. Carefulness principle must be maintained because, in general, breaching and fraudulent are committed due to bank’s ignorance of this principle. This legal research uses normative judicial approach method with analytical descriptive research by describing researched problems and relating them to applicable regulations before the are analized. Article 4 of Regulation of Bank of Indonesia No. 7/3/PBI/2005 maintained that all loan portfolios given to stakeholders must be at most 10% of bank capital. This is because breaching and fraudulent caused by loan given to stakeholders are highly risky. Banking industry in Indonesia has suffered due to many factors, including loan that allocated only to few people. This is because the bank does not obey applicable regulations, in addition to their weak human resources. Therefore, the bank should has internal control system with clear and thorough standard in all their stages in giving loan. In addition, the bank must also implement healthy credit principles and consider legal aspect of loan, especially those credit with great amount and with high risks, according to applicable banking regulations.
Kata Kunci : Batas Maksimum Pemberian Kredit, Loan Maximum Limit