Laporkan Masalah

Penyelesaian wanprestasi dalam kontrak leasing pada PT Swadharma Indotama Finance Surakarta

RAHARJO, Edy Setyawan Kartono, Purman Hidayat, S.H., M.Hum

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab lessee tidak membayar angsuran kepada PT.Swadharma Indotama Finance Surakarta, dan tindakan yang diambil PT.Swadharma Indotama Finance Surakarta bagi lessee yang tidak membayar angsuran. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian berdasarkan pelaksanaan dalam upaya memperoleh data primer didahului dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian ini dilaksanakan di PT.Swadharma Indotama Finance Surakarta, dan keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para lessee tidak membayar angsuran dengan alasan yang berbeda-beda yaitu bagi pengusaha bus pariwisata karena pada saat ini tidak banyak yang menyewa kendaraan bus untuk pergi berwisata, bagi pengusaha angkutan bus antar kota karena penumpang sedikit dan yang lain beralih memakai kendaraan roda dua, bagi pengusaha bahan makanan kendaraan obyek leasing dijual ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan lessor, bagi pengusaha leveransir karena kesulitan mencari pasir setelah Pemda membatasi tempat penambangan, bagi dua pengusaha toko besi karena permintaan bahan bangunan menurun, bagi pengusaha ekspedisi karena kendaraannya rusak sehingga uang yang sedianya untuk bayar angsuran dipakai untuk perbaikan kendaraan, dan bagi pengusaha mebel karena pesanan mebel sudah dikirim akan tetapi harga mebel belum dibayar oleh pemesan. Bagi lessee yang tidak membayar angsuran oleh lessor diselesaikan dengan cara sebagai berikut : bagi pengusaha bus pariwisata diselesaikan dengan cara bus obyek leasing ditarik dan dijual oleh lessor, bagi pengusaha bus antar kota diselesaikan dengan cara rescheduling tanpa membayar denda keterlambatan, bagi pengusaha bahan makanan diselesaikan dengan cara kendaraan dicari untuk ditarik dan kemudian dijual, bagi dua pengusaha toko besi diselesaikan dengan cara diberi surat peringatan sehingga mereka membayar semua tunggakan angsuran, bagi pengusaha leveransir diselesaikan dengan cara membayar tunggakan pokok tanpa dikenakan denda keterlambatan, bagi pengusaha ekspedisi diselesaikan dengan cara diberikan rescheduling tanpa membayar denda keterlambatan dan bagi pengusaha mebel diselesaikan dengan cara membayar tunggakan pokok tanpa dikenakan denda keterlambatan.

The present research aims to comprehend the causes of lessee failures to repay PT. Swadharma Indotama Finance Surakarta, the measures taken by this financing institution to deal with these failures. This is an empirical juridical research, one that is based on actual attempts to obtain primary data to be supplemented with research of normative law, library research intended to obtain secondary data. The research was conducted in PT. Swadharma Indotama Finance Surakarta, and all the data obtained here would be analyzed qualitatively. Research results indicated that the couses of lessee failures with different reason that is the entrepreneur of travel agents because only a few people want to rent bus to make a trip, it is also happen to the entrepreneur of intercity transportation because there is only few passengers, they prefers ride motorcycle, the entrepreneur of staple food the vehicle of leasing object was sold to the third party without tell to the lessor, for the entrepreneur of leveransir because the difficulties of looking for the sand after Regional Government restrict the mining place, for the two owner of material store it happen because of decreasing of building material demand, for the entrepreneur of expedition it happen because their vehicle are broken so, money to pay the installment use to repair the vehicle and for the entrepreneur of furniture has sent the furniture but the buyer doesn’t pay his order yet. In responding to failures,for the entrepreneur of travel agent, it can be done by the bus which is the object of leasing is taken by the lessor and then the bus is sold, for the entrepreneur of intercity transportation, it can be done by rescheduling without pay a fine of delays, for the entrepreneur of staple food, it can be done by withdrawing and then selling the vehicle, for the two entrepreneur of material store, it can be done by giving expostulation letters so they pay all the back payment, for the leveransir, it can be done by paying all the main back without given fine delays, for the entrepreneur of expedition, it can be done by giving rescheduling without pay fine delays and for the entrepreneur of furniture, it can be done by paying main installment without given fine of delays.

Kata Kunci : Kontrak leasing,Wanprestasi, leasing contract and failures


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.