Laporkan Masalah

Perjanjian kemitraan antara PT Antang Ganda Utama dengan koperasi yang mewakili masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan program revitalisasi perkebunan kelapa sawit

RUNTUKAHU, Natalia Pingkan, Sularto, S.H., C.N., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengkualifikasian jenis perjanjian kemitraan antara PT. Antang Ganda Utama dengan koperasi yang mewakili Masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan program revitalisasi perkebunan kelapa sawit, serta mengetahui apakah isi perjanjian antara kedua pihak tersebut sudah melindungi serta menampung kepentingan para pihak. Metode penelitian ini bersifat campuran antara Yuridis Normatif dan Yuridis Empirik, serta menggunakan dua jenis penelitian yaitu penelitian lapangan,dengan melakukan penelitian secara langsung untuk memperoleh data primer, serta penelitian kepustakaan, yaitu mencari, mempelajari, dan mengumpulkan data sekunder. Kedua jenis penelitian ini digunakan untuk saling mendukung satu sama lain, sehingga memperoleh data yang tepat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi perjanjian kemitraan program revitalisasi perkebunan antara kedua pihak tersebut, termasuk dalam jenis perjanjian tidak bernama, karena belum memiliki nama khusus, atau perjanjian jenis baru yang mandiri, karena terdapat unsur – unsur perjanjian yang tidak bisa dipilah – pilah lagi dan merupakan perjanjian kerjasama ya ng tidak mempunyai unsur perjanjian lain, serta memiliki karakter khusus yakni menggunakan pola kemitraan, sehingga berbeda dengan perjanjian yang ada dalam KUH Perdata. Perjanjian kemitraan antara kedua pihak telah berjalan hingga tahap akhir yaitu pembangunan dan pengelolaan kelapa sawit. Namun, dasar pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut belum bisa menampung dan melindungi kepentingan para pihak. Dikatakan demikian karena Surat Perjanjian Kerjasama sampai saat ini belum terealisasi, dan satu – satunya dasar pelaksanaan perjanjian adalah Memorandum Of Understanding (MoU). MoU tidak bisa dijadikan dasar hukum yang mengikat karena hanya dianggap sebatas pengikatan moral belaka, karena yang diatur hanya hal – hal pokok saja, sehingga ketika salah satu pihak tidak memenuhi janji, hanya akan dianggap tidak bermoral.

This purpose of Research is to determine the qualification of partnership agreement between PT. Antang Ganda Utama with cooperation who represent terrain proprietor of community of north barito district in oil palm revitalization plantation program, and determine if the agreement between the two parties are already protect and accommodate the interests of the parties. This research method is Juridical Normative and Juridical Empiric, also use two types of field research studies, by conducting research directly to obtain primary data, and the research literature, namely searching, studying, and collecting secondary data. Both types of research are used to supporting each other, so getting the right data. The results showed that the qualification of the partnership agreement between both parties, included in unnamed agreement, because it does not have a special name, or a new type of agreement is independent, because there are elements - elements that agreement can not be divided in particular a new type of agreement, because there are elements - elements that agreement can not be sorted, also does not have an element of other agreements, and has a special character that is using the partnership, so different from the existing agreements in KUH Perdata. Partnership agreements between the two parties have run until the final stage of development and management of oil palm. However, the basis of the partnership agreement has not been able to accommodate and protect the interests of the parties. The letter called that because the Agreement so far not been realized, and the only basis of the agreement is a Memorandum Of Understanding (MoU). The MoU could not be a binding legal basis because it is only morally binding considered limited, because the only thing that set - just the basics, so that when one party does not fulfill the promise, he would be considered immoral.

Kata Kunci : Hukum perjanjian,Perjanjian kemitraan,Revitalisasi perkebunan, Legal Agreement, Partnership Agreement, Plantation Revitalization


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.