PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH DAN AKAD RAHN DALAM PRODUK MULIA PADA KANTOR CABANG PEGADAIAN SYARIAH JAKARTA PUSAT
FURQAN, Muhammad Saiful, Destri Budi Nugraheni, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana landasan hukum, proses pelaksanaan akad Murabahah dan Rahn atas produk MULIA serta bagaimana proses penyelesaian pembiayaan bermasalah terhadap pembelian produk MULIA pada Kantor Pegadaian Syariah Jakarta Pusat. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan dikaitkan dengan kaidah-kaidah hukum yang dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Metode yang digunakan dalam analisis data adalah metode deskriptif Kualitatif, yaitu metode analisis data yang dilakukan dengan cara penyajian hasil penelitian dalam bentuk uraian (deskripsi). Setelah itu akan ditarik kesimpulan sebagai jawaban atas perumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan: bahwa pertama, landasan operasional Produk MULIA adalah regulasi-regulasi syariah yang ada dalam Al-Qur’an, hadits dan Fatwa DSN MUI Nomor : 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Kedua, pembelian Produk MULIA, apabila dilakukan secara tunai, maka dilakukan dengan akad murabahah dan penerbitan Form Wadiah (titipan), bila dilaksanakan secara angsuran maka akan di terbitkan dua akad, yaitu akad murabahah dan rahn. Akad murabahah dan akad rahn dalam pembiayaan MULIA pada pegadaian syariah, secara keseluruhan sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah, dan Fatwa DSN MUI NO:25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn. Ketiga, Kategori pembiayaan bermasalah menurut pihak pegadaian yaitu, kategori DPK (dibawah pengawasan khusus) atau menunggak pembayaran selama sampai dengan 1 bulan, KL (kurang lancar), menunggak selama 1 sampai 2 bulan, DR (diragukan) menunggak selama 2 sampai 3 bulan, kategori DPK, KL, sampai DR akan diberikan denda/tazir keterlambatan sesuai dengan surat edaran tersendiri. Kategori M (Macet) menunggak selama lebih dari 3 bulan. Maka nasabah (rahin) yang dinyatakan macet, telah menyetujui dalam Akad Rahn untuk memberikan kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali untuk melakukan penjualan/lelang marhun yang berada dalam penguasaan pihak pegadaian (murtahin guna pelunasan seluruh kewajiban Rahin dalam pembiayaan murabahah
This research is purposed to determine how is the law basic, the implementation of the Covenant of Murabaha and Rahn to MULIA product and how is the process of problematic financing solving to the MULIA product purchase at the Syari’ah pawn shop Central Jakarta. Type of research used is empirical juridical approach, the research conducted in the field is associated with the legal rules that are equipped with the literature research. Method used in data analysis is a qualitative descriptive method, the method of data analysis done by the presentation of research results in a description. Then the conclusion will be drawn in response to the formulation of the problem studied in this research. Result of the research indicated that: first, operating foundation of MULIA Products is the basis of syariah, which means the implementation is based on Islamic regulations contained in the Qur'an, hadith and DSN MUI Fatwa Number: 04/DSNMUI/ IV/2000 about Murabahah. Second, the purchasing of MULIA Products, if it’s made in cash, then it’ll be done in Murabahah covenant and the publishing of Forms Wadiah (deposit), if it’s implemented in instalments, then two covenants will be published, murabahah and rahn covenant. Murabahah covenant and Rahn Covenant in MULIA funding at Syari’ah mortgage, as a whole is accordance with the MUI Fatwa DSN NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 About Murabahah, and MUI Fatwa DSN NO: 25/DSN-MUI/ III/2002 about Rahn. Third, problematic funding category according to the mortgage is the categories of deposits (under special supervision) or in arrears for up to 1 month, KL (less well), in arrears for 1 to 2 months, DR (doubtful) in arrears for 2 to 3 months, category DPK, KL, until the DR will be given delay fines/tazir in accordance with its own circulars. Category M (jammed) in arrears for more than 3 months. The customer (rahin) which stated traffic, has approved the Covenant Rahn that has given full authority that can not be pulled back for a sale/auction marhun located in the mastery of the mortgage (murthain for the repayment to all liabilities of Rahin in in Murabahah financing).
Kata Kunci : Pegadaian Syariah, Produk mulia, Pembiayaan bermasalah, Syari'ah Pawn Shop, MULIA product, Problematic Purchasing