Wewenang dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
SISWANTI, Sri, Sulistyowati, S.H., M.Hum
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian ini untuk memperoleh pemahaman yang luas dan benar mengenai wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dan akibat hukum pada Perseroan pada umumnya dan khususnya pada PT. Permata Sejati Cemerlang dan PT. Biro Perjalanan Wisata Citra Sentosa Dunia, berkedudukan di Jakarta, yang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis karena data yang diperoleh dapat melukiskan keadaan obyek masalah yang diteliti secara menyeluruh dan sistematis yang berkaitan dengan Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian terhadap hukum yang berada di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menitik beratkan pada penelitian dokumen atau kepustakaan yang intinya mencari teori-teori, pandanganpandangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian dokumen atau kepustakaan, maka dilakukan penelitian lapangan yaitu mengadakan wawancara dengan narasumber yang relevan dengan tujuan penelitian ini. Dari penelitian ini diketahui bahwa wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris yang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan dengan UUPT, dalam PT. Permata Sejati Cemerlang dan PT. Biro Perjalanan Wisata Citra Sentosa Dunia, untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya sesuai dengan UUPT merupakan wewenang Direksi, apabila Direksi lalai Dewan Komisaris berwenang menegurnya, atas kerugian Perseroan yang seharusnya ditanggung oleh Direksi dan Dewan Komisaris secara pribadi, ditanggung oleh Perseroan dan akibat hukum bagi Perseroan yang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan dengan UUPT, PT. Permata Sejati Cemerlang tidak bisa melakukan hubungan hukum dengan pembeli, PPAT dan BPN, PT. Biro Perjalanan Wisata Citra Sentosa Dunia tidak bisa melakukan hubungan hukum dengan bank, status Perseroan menjadi Firma, nama Perseroan bisa dipakai pihak lain, Perseroan dapat dibubarkan oleh keputusan Pengadilan, kejaksaan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
The purpose of this research is to gain the understanding regarding to the authority and the obligation of the Directors and the Board of Commissioners of PT. Permata Sejati Cemerlang and PT. Biro Perjalanan Wisata Citra Sentosa Dunia, domiciled in Jakarta, upon the compliance of their Articles of Association with the Law No. 40 of 2007 regarding the Limited Liability Company. This research is an empiric legal research, which stresses on the actual practice on the field and also completed with the library research. Data analysis is conducted by qualitative way and is written in descriptive way. The result of the research shows that the Directors and the Board of Commissioners of PT. Permata Sejati Cemerlang and PT. Biro Perjalanan Wisata Citra Sentosa Dunia, since the effective date of the Law No. 40 of 2007 regarding the Limited Liability Company on August 15, 2007 the until the end of the elected period on August 16, 2008, such companies have not yet conducted any compliance regarding their Articles of Association with the Law No. 40 of 2007 regarding the Limited Liability Company, where it is categorized as a misconduct of the Directors of the Companies, furthermore the Board of Commissioners of the Companies as the advisor of the Directors of the Companies have given a warning in the form of verbal notification to immediately hold a General Meeting of Shareholders (RUPS) to comply the Articles of Association of the Company to be in accordance with the provisions of the Law No. 40 of 2007 regarding the Limited Liability Company. Upon the loss of the PT. Permata Sejati Cemerlang and PT. Biro Perjalanan Wisata Citra Sentosa Dunia shall be borne by each company.
Kata Kunci : Wewenang,Tanggung jawab,Direksi,Dewan komisaris, authority, responsibility, directors, board of commissioners