Laporkan Masalah

Tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terhadap akta yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan :: Studi kasus Perkara Perdata No. 33/Pdt.G/2005/PN.Btl

PRASETYOWATI, Taufiq El Rahman, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab PPAT terhadap akta yang terbukti mengandung unsur penyalahgunaan keadaan. Penelitian mengenai Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Yang Mengandung Unsur Penyalahgunaan Keadaan (Studi kasus Perkara Perdata No. 33/Pdt. G/2005/PN Btl) merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Guna menunjang dan melengkapi data-data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan wawancara langsung kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini. Data-data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam laporan yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tanggung jawab PPAT sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya membuat akta meliputi tanggung jawab dari segi formil secara keseluruhan dan dari segi meteril sebatas pada kebenaran yuridis pada obyeknya. Unsur penyalahgunaan keadaan termasuk dalam cacat kehendak adapun kriterianya adalah jika kedudukan para pihak tidak seimbang dari aspek ekonomi dan kejiwaan. Akta PPAT merupakan Partij acte (akta pihak) sehingga akta tersebut hanya memuat pernyataan-pernyataan dan keteranganketerangan para pihak yang datang mengahadap PPAT. PPAT selaku pejabat umum hanya merumuskan keterangan dan pernyataan yang diperoleh dari penghadap. Akta PPAT sebagai bukti tertulis atas perbuatan hukum yang telah terjadi, khususnya jual beli yang semua isi materi berasal dari para pihak. Apabila telah terbukti sebuah akta PPAT mengandung unsur penyalahgunaan keadaan dan telah terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum dari salah satu pihak, sedangkan PPAT selaku pejabat umum telah memenuhi syarat formil pembuatan akta, maka PPAT tidak bertanggung jawab atas batalnya akta.

This research aimed to identify responsibility of PPAT on act that is proved containing undue influence. The research on Responsibility of PPAT on Act Containing Undue Influence (Case Study of civil case No. 33 Pdt.G/2005/PN Btl) was juridical normative research based on literary study to get secondary data. Secondary data was obtained from primary, secondary and tertiary law material. To support and complete data from literary study, field study was done to get primary data carried out by direct interview with parties related to this case. Collected data was analyzed qualitatively and presented in descriptive report. Result of reaserch indicated that responsibility of PPAT in relation to his/her task and authority of making act include whole responsibility in formal side and juridical truth of the object in material side. Undue influence is included in desire defect, while the criterion is positio n of parties is not in balance in economic and mental aspects. PPAT act is a party act, so the act only containce statement and information from parties appearing before PPAT. PPAT as public official do only formulate information and statement from the parties. PPAT act is written proof on legal acion occurred, particularly sale buy transaction that its material contents come from the parties. When it has been proved that a PPAT act contain undue influence and it has been proved that there is law breaking by one party, while PPAT has met formal requirement of act formulation, then PPAT has not responsibility against invalidation of the act.

Kata Kunci : Tanggungjawab, PPAT, Penyalahgunaan Keadaan, responsibility, PPAT, undue influence


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.