Laporkan Masalah

Pelaksanaan perpanjangan hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak pengelolaan di Kota Pekanbaru

SULARSO, Sonny, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai merupakan sertifikat yang memiliki jangka waktu berlakunya. Perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai diatas tanah Hak Pengelolaan memerlukan surat perjanjian penggunaan tanah dan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Permasalahan yang terjadi dimana pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai tidak ada perjanjian penggunaan tanah yang mengakibatkan pada saat diajukan permohonan perpanjangan sertifikat,permohonan tersebut ditolak oleh Kantor Pertanahan setempat. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dapat dikemukakan permasalahan: (1) Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan (2) Apakah akibat hukum hambatan perpanjangan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai bagi pemegang haknya (3) Apakah implikasi terhadap perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Penulisan tesis ini bersifat deskriptif. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dianalisis secara sistematis dan data yang diperoleh dari penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif. Data-data yang diperoleh dari penelitian lapangan dihubungkan dengan teori-teori dari penelitian kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas pokok permasalahan. Hasil penelitian ini adalah : (1) Upaya mengatasi hambatan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan adalah Pihak ketiga melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang sertifikat, diadakan perjanjian antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pihak ketiga, pihak ketiga membayar uang pemasukan dan denda (2) Akibat hukum hambatan perpanjangan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai bagi pemegang haknya adalah tanah tersebut kembali kepada penguasaan Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru berhak untuk menggunakan tanah tersebut atau menyerahkan penggunaan tanah tersebut kepada pihak lain, apabila ada bangunan kepunyaan pihak ketiga akan diganti rugi sesuai dengan nilai bangunan.(3) Implikasi terhadap perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah Pemerintah Kota Pekanbaru membuat perjanjian yang baru dengan pihak ketiga.

Building Rights and Utilization Rights certificates are those having valid period. Prolongation of Building Rights and Utilization Rights certificates on Management Rights of land require contract and agreement from Management Rights holder. Problem arise when there is no previous agreement between Building Rights certificate and Utilization Rights certificate holder with Management Rights holder. The condition results in refusal of certificate prolongation by local land agency. Based on the condition, problems in this research were formulated as follows: (1) What are efforts for obstacles in prolongation of Building Rights and Utilization Rights on Management Rights of land; (2) What are legal consequences from obstacles of prolongation of Building Rights and Utilization Rights certificate for its holder;(3) What is implication for agreement of providing Building Rights and Utilization Rights. It is descriptive research. Data collected was carried out through literary study and field study. Data obtained from literary study was analyzed systematically and data from field study was analyzed qualitatively. Field data is related to theories from literary study to get answer for the problems. Some research results are found : (1) Efforts on obstacles in prolongation of Building Rights and Utilization Rights on Management Rights of land is the third party should complete requirement needed to prolong the certificates, agreement between the Government of Pekanbaru and third party is made and third party pay fee and fine (2) Legal consequences of obstacle in prolonging the certificates is the land return under control of the Government of Pekanbaru. The Government has right to use the land or deliver it to other party and if there is the third party’s building on the land, the Government will pay indemnification to the third party according to building value (3) The implication for agreement of providing Building Rights and Utilization Rights is the Government of Pekanbaru make a new agreement with third party.

Kata Kunci : Hak pengelolaan,Perpanjangan sertifikat, Management Rights, certificate prolongation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.