Laporkan Masalah

Peranan pejabat pembuat akta tanah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak ulayat pada suku Baduy

HASANAWATI, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penulisan tesis ini bertujuan untuk : 1). mengetahui pemahaman PPAT terhadap Pola Kepemilikan Tanah pada Suku Baduy, 2) mengetahui Praktek Pembuatan akta-akta Pertanahan oleh PPAT apabila ada peralihan hak atas tanah pada Suku Baduy, dan 3). mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap Hak Ulayat pada Suku Baduy. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan kemasyarakatan (Sosiologis) melalui interaksi langsung (Field Research) dan studi kepustakaan (Library Research). Teknik pengambilan Responden adalah probability Sampling atau Random Sampling, Pemilihan Narasumber dilakukan dengan teknik purposive sampling, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hak Ulayat bermakna tanah hanya merupakan titipan tugas dari Karuhun berupa “Ngasuh Ratu, Ngajaga Menak”, tanah yang didiaminya dimiliki bersama, dimanfaatkan secara bersama-sama atau “Komunal” baik oleh Masyarakat Suku Baduy Dalam maupun Masyarakat Suku Baduy Luar. Suku Baduy Dalam menganggap Pengajuan Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah adalah “Tabu” dan Melanggar Larangan / Pantangan Karuhun. Bentuk-bentuk perlindungan terhadap Hak Ulayat berupa Sistem Pengendalian Diri dan Sistem Pengendalian Lingkungan oleh Masyarakat Baduy Sendiri, melakukan Penolakan terhadap Permohonan Peralihan Hak dan Pengajuan Penerbitan Sertifikat Tanah atas Tanah Hak Ulayat oleh Kepala Desa/Jaro, PPAT/PPAT Sementara dan BPN Kabupaten/Kota, BPN Wilayah dan BPN Pusat serta Melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana pada pelanggaranpelanggaran terhadap Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Suku Baduy oleh Pemerintah Daerah.

This thesis aimed at: (1) understanding notion of PPAT (land certificate maker functionary) of Land Ownership Pattern in Baduy Ethnic, (2) understanding practices of land acts making by PPAT if there was transferring of rights to land in Baduy Ethnic, (3) understanding forms of legal protections of Ulayat Rights in Baduy Ethnic. This study is empirical-juridical with sociological approach through Field Research and Library Research. Respondents were taken by Probability Sampling or Random Sampling. Informants were chosen by purposive sampling; furthermore, data were analyzed qualitatively by descriptive method. Ulayat Rights mean that land plots are only the entrusted goods being “Ngasuh Ratu, Ngajaga Menak”, the occupied land plots are owned together, used collectively or “Communal” by both Masyarakat Suku Baduy Dalam (Internal Baduy Ethnic Society) and Masyarakat Suku Baduy Luar (External Baduy Ethnic Society). Suku Baduy Dalam assumed Application for Control of Certificate of Rights to Land was “Taboo” and Violating Rule/Prohibition of Karuhun. Forms of protection for Ulayat Rights, namely, Self-control System and Environmental Control System by Baduy Society alone, rejection of Application for Rights Transferring and Application for Rights to Land Certificate Control of Ulayat Rights by Village Head/Jaro, PPAT/Temporary PPAT and District/City Land Body, Peripheral and Central Land Body and Investigation of Crime of violations against Existence of Ulayat Rights of Baduy Ethnic by the Local Government.

Kata Kunci : PPAT,Perlindungan hukum,Suku Baduy,hak ulayat, PPAT, Legal Protection, Ulayat Rights in Baduy Ethnic


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.