Penyimpangan hukum dalam peralihan hak atas tanah dari jual beli menjadi hibah di Kota Jayapura
AIPASSA, Elsye Sisilia, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, apa motivasi Penjual dengan melakukan penyimpangan hukum dalam peralihan hak atas tanah dari jual beli menjadi hibah, melalui penelitian ini juga dapat diketahui akibat hukum dari penyimpangan hukum peralihan hak atas tanah dari jual beli menjadi hibah serta bagaimana tanggung jawab PPAT dalam penyimpangan hukum peralihan hak atas tanah tersebut. Subyek penelitian ini adalah para pihak yang berkepentingan langsung dengan peralihan hak atas tanah tersebut, yaitu pemberi hibah dan penerima hibah, serta narasumber yang berkaitan dengan obyek yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan dengan metode yuridis empiris, dengan cara mengamati dan mencari data di lapangan dengan alat pengumpul data berupa wawancara. Penelitian ini bersifat empiris; penelitian lapangan merupakan metode pengumpulan data yang utama di dalam penelitian ini, sedangkan penelitian kepustakaan hanya bersifat pendukung. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa motivasi atau niat penjual melakukan penyimpangan hukum dalam peralihan hak atas tanah adalah mengurangi beban pembayaran pajak, melimpahkan semua beban pembayaran pajak BPHTB dan PPH kepada penerima hibah dan akibat hukum dari menyimpang ini yaitu ada potensi peralihan hak ini digugat oleh keluarga pemberi hibah, serta para pihak dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi perdata, akibat adanya penyimpangan hukum ini karena ada indikasi perbuatan penggelapan pajak BPHTB maupun PPH, serta hasil penelitian juga menunjukkan bahwa tanggung jawab PPAT sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, hanya sebatas formal yaitu terbatas pada nilai otentik akta PPAT sebagai bukti telah terjadi peralihan hak atas tanah, dihadapan PPAT.
This study is to find out the responsibility of the Official of Making the Act of Land, particularly in a formal term, with respect to the change of right over land. It is also to find out the motivation of seller or the subject with the right over land in doing legal aberration in the change of right over land from sale to bequest status. It is expected that legal settlement for aberration in the change of right over land can be given. Subjects of the study are all parties directly involved in the change of right over land, i.e. both giver and receiver of bequest, as well as informants related to the observed objects. Data were collected by using an empirical juridical method through observing and seeking data in field with interview technique. Result of the study shows that the responsibility of the Official of Making the Act of Land was only limited in a formal term, i.e. the act can give certainty in date, day, month and year, while occurrences contained in the act in front of the Official of Making the Act of Land, parties, and witnesses were those in the actual case. Motivation of subjects in legal aberration was to reduce burden in cost of the BPHTB and service cost of the Official of Making the Act of Land, i.e. largely based on economic consideration and ignoring material validity of the act of right change. In the case, there was no good will in the right change process, but in fact the subjects of right over land had the responsibility of explaining material facts of the object of right over land, so the buyer should apply the principle of carefulness in transaction. The legal settlement of preventing the aberration, i.e. making some agreements through notary that the payment is done in stages, was to construct a sale agreement in notary, and the involved parties should apply good will in doing the legal act of the change of right over land.
Kata Kunci : Penyimpangan hukum,Jual beli tanah,Hibah tanah, Legal aberration, land sale, land bequest