Laporkan Masalah

Perjanjian kredit modal kerja dengan resi gudang sebagai jaminan :: Analisa terhadap collateral management agreement dan perjanjian hak jaminan atas resi gudang-study pada Bank Ekspor Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia

NAUFAL, Naufi Ahmad, Ninik Darmini, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian kredit modal kerja dengan resi gudang sebagai jaminan; analisa terhadap collateral management agreement dan perjanjian hak jaminan atas resi gudang, penelitian dilakukan pada Bank Ekspor Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, karena penelitian ini menitik beratkan pada penelitian kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistematis hukum, dan sikronisasi hukum dengan jalan menganalisanya. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, saat ini masih ada dua konsep pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja dengan resi gudang sebagai jaminan yaitu; 1. Konsep collateral management agreement atau konsep warehouse receipt financing. Kredit modal kerja dengan skema warehouse receipt financing adalah pembiayaan kredit modal kerja yang diberikan kepada debitur berdasarkan nilai barang debitur yang ada di gudang. Perjanjian kredit modal kerja dengan dengan konsep warehouse receipt financing terdiri dari 3 (tiga) perjanjian yaitu; perjanjian kredit modal kerja sebagai perjanjian pokok; perjanjian jaminan fidusia persediaan barang sebagai perjanjian accessoir/tambahan; kedua perjanjian tersebut dilakukan antara pihak bank dengan pihak debitur dan yang terakhir adalah perjanjian manajemen agunan (collateral management agreement) antara pihak bank, pihak debitur dan pengelola gudang (collateral manager). 2. Konsep perjanjian kredit modal kerja dengan hak jaminan atas resi gudang yang sudah sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. Kredit modal kerja dengan hak jaminan atas resi gudang adalah pembiayaan/kredit dengan resi gudang yang dijadikan jaminan atau yang diserahkan adalah resi dari komoditas yang disimpan di gudang yang telah disahkan oleh pengelola gudang. Perjanjian kredit modal kerja dengan hak jaminan atas resi gudang terdiri dari 2 (dua) perjanjian; yaitu surat perjanjian pemberian kredit (perjanjian kredit) sebagai perjanjian pokok dan akta pemberian hak jaminan sebagai perjanjian tambahan (accessoir).

Main purpose of this study are to identified working capital credit Agreement with warehouse receipt as guarantee, analyze Collateral Management Agreement and Guarantee Right Agreement on Warehouse Receipt. This study conducted in Indonesian Export Bank and People’s of Indonesia Bank. This research is juridical-normative, because this research emphasized on library research, which researched law principles, law systematic, and law synchronization by analyzing them. The data obtained are analyzed using qualitative descriptive method. Based on the analysis conclusion of this study there are two concepts of working capital credit agreement with warehouse receipt as the guarantee used in practice today, which are: 1. Collateral management agreement or warehouse receipt financing concept. Working capital credit (loan) with warehouse receipt financing scheme is a working capital credit financing that being granted to debtor based on value of debtor’s good in the warehouse. Working capital credit agreement with warehouse receipt financing concept include three concept of agreements which are: Working capital credit (loan) agreement as the master agreement and fiduciary guaranty right agreement on supply of goods as subsidiary agreement; Agreement between bank and debtor and the last is collateral management agreement between bank, debtor and warehouse manager or collateral manager; 2. Working capital credit agreement concept with warehouse receipt as guarantee today applied according to Law No. 9 year 2006 regarding Warehouse Receipt System. Working Capital credit with security right on warehouse receipt is financing process with warehouse receipt as guarantee or a submission of commodity receipt that already being legalized by warehouse management proven that the commodity is in the warehouse. Working capital credit agreement with warehouse receipt as the guarantee divided in two types of arrangement which are: Credit extension agreement letter (credit (loan) agreement) as the master agreement and granting of security right deed as subsidiary agreement.

Kata Kunci : Perjanjian kredit,Jaminan,Resi gudang, Credit (loan) Agreement, Guaranty, Warehouse Receipt.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.