Perlindungan hukum bagi notaris atas keterangan palsu dari pihak yang dijadikan dasar pembuatan akta otentik dalam kaitannya dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
HUSAENI, Chrisna, Dr. Sutanto, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanAkta otentik menurut Pasal 1870 KUHPdt merupakan bukti yang mengikat dan sempurna, sehingga harus dianggap benar, selama tidak dapat dibuktikan lain. Dalam praktiknya, akta otentik yang dibuat dihadapan notaris sebagai pejabat umum ada kalanya terdapat keterangan palsu dari para pihak yang berkepentingan, yang mengakibatkan notaris terlibat dalam kasus pidana baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga notaris yang bersangkutan terganggu dalam menjalankan jabatannya. Dalam hal tersebut bagaimanakah perlindungan hukum terhadap notaris, dapatkah notaris dimintai pertanggungjawaban hukum apabila akta tersebut mengakibatkan kerugian kepada para pihak, serta kedudukan akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna apabila terdapat keterangan palsu dari pihak berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, artinya penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, untuk melengkapi dan menunjang data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan juga dilakukan penelitian lapangan. Selanjutnya data-data yang di peroleh akan di analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap notaris mengenai hal tersebut, secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, namun dalam praktiknya perlindungan hukum terhadap notaris dalam menjalankan jabatannya belum efektif. Notaris tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebab notaris hanya mencatat atau menuangkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak/penghadap ke dalam akta. Notaris hanya mengkonstatir apa yang terjadi, apa yang dilihat, dan dialaminya dari para pihak/penghadap tersebut berikut menyesuaikan syarat-syarat formil dengan yang sebenarnya lalu menuangkannya ke dalam akta.. Kedudukan akta otentik dalam hal terdapat keterangan palsu yang diberikan oleh para pihak mengakibatkan akta otentik tersebut batal demi hukum karena dalam proses pembuatannya terdapat unsur penipuan dari para pihak.
Authentic deed according to section 1870 KUHPdt is perfecting and binding evidence, so that should be assumed correctness, during other unprovable. Practically, authentic deed that makes in front of notary as general official sometimes found false information from parties, indeed that makes notary involved in criminal matter as witness or suspect that makes notary get job disturbance. In this case, how the legal protection the notary, is it possible for the notary to give statement if it makes lose for other partial, and how is authentic deed level as perfect evidence if there is false information from parties based on law number 30 year 2004 about Notary Profession. Research method applied in this research is normative juridical, means research done with literature research to get secondary data, to complete and support finding data also supported with space observation. The data then analysed with qualitative descriptive method based on the practice data. The result shows that legal protection for notary about the matter, normatively is organized in law code Number 30 year 2004 about Notary Profession, but in reality legal protection for notary isn’t effective yet. Notary can not be guaranteed in law because notary’s write a law action that done by the partial or client into a deed. Notary only formulate what happened, shown and experienced by parties or client and coordinate with formal essential then put it in the deed. The position of authentic deed in the case false information given by the parties resulted in an authentic deed is null and void because in manufacturing process there are elements of fraud prom the parties.
Kata Kunci : Perlindungan hukum,Notaris,Akta otentik, Legal protection, Notary, Authentic deed.