Penilaian keotentikan akta notaris oleh pengadilan :: Studi kasus di Pengadilan Negeri Sleman
KRISTINA, Vera Ayu, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai Penilaian Keotentikan Akta Notaris Oleh Pengadilan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sleman) ini, bertujuan untuk mengetahui penilaian Hakim terhadap akta Notaris di dalam pemeriksaan perkara perdata dan untuk mengetahui penerapan aturan hukum yang digunakan oleh Hakim dalam perkara pembatalan akta Notaris, serta tanggung jawab Notaris secara perdata terhadap akta yang dibuatnya apabila dibatalkan oleh Pengadilan. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mempergunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan melalui studi dokumen yang didukung oleh data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara terstruktur maupun tidak terstruktur. Data-data yang telah dikumpulkan dianalisa secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pertama, bahwa penilaian keotentikan akta Notaris di Pengadilan Negeri Sleman adalah mempunyai kekuatan pembuktian mengikat dan sempurna sebagai akta otentik, yang mana Hakim selalu berpedoman pada Pasal 164,165 HIR, serta 1868 KUH Perdata sehingga menganggap akta Notaris sah,benar adanya, dan mengikat para pihak atau siapa saja yang berkepentingan dengan akta tersebut sampai ada pihak yang menyatakan tidak sah dan diwajibkan padanya untuk membuktikan penyangkalan tersebut, dengan kata lain asas praduga sah dalam menilai akta Notaris tersebut telah diterapkan. Kedua, pembatalan akta Notaris melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah karena Hakim telah menerapkan asas Praduga Sah dan terbukti mengandung cacat, yaitu tidak berwenangnya Notaris untuk membuat akta secara lahiriah, formal, materiil dan tidak sesuai aturan hukum tentang pembuatan akta Notaris. Ketiga, tanggung jawab Notaris secara perdata terhadap akta yang dibuatnya dibatalkan oleh Pengadilan, yaitu sepanjang Notaris dalam pembuatan akta Notaris telah memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, maka Notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya tetapi jika dapat dibuktikan telah melakukan pelanggaran dalam hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 84, Pasal 85 UUJN dan Pasal 1365 KUHPerdata dapat dimintakan pertanggungjawaban sampai pada tuntutan biaya, ganti rugi, denda serta bunga.
The research on deed notary authenticity assessment by court (case study in Sleman district court) had objective to study judge assessment on notary deed in civil case examination and to identify regulation implementation used by judge in invalidating notary deed, and notary responsibility in civil case on deed he/she made when the deed is invalidated by court. It used juridical normative method. This research used secondary data obtained from literature through documentary study supported by primary data, obtained directly from field. Field data was collected with structured and unstructured interview. Collected data was analyzed qualitatively and presented descriptively. Results of the research indicated that, first, notary deed authenticity assessment in Sleman district court has binding and perfect proofing power as authentic deed, where judge always use article 164, 165 of HIR and article 1868 of Civil Law Code so consider the notary deed is valid, true, and bind parties or anyone related to the deed after any other parties state its invalidation and oblige them to prove the repudiation. In other word, valid presumption principle in assessing notary deed has been implemented. Second, notary deed nullification with court verdict having fixed legal power occur because judge has valid presumption principle and the deed has been proved flaw where the notary has no authority in making deed in physical, formal and material aspects and not suit legal rule on notary deed making. Third, notary responsibility in civil case on deed he/she made is nullified by court, when notary in making deed has met and applied existing laws. So, the notary cannot be asked for his/her responsibility. However, when it can be proved that the notary have done violation, in this case violating article 84, 85 Law on Notary position and article 1365 of Civil Law Code, the contrary can be ask for responsibility up to cost claim, indemnification, fine and interest.
Kata Kunci : Notaris,Otentisitas Akta,Pengadilan, notary, deed authenticity, court