Laporkan Masalah

Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sebagai jaminan kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Boyolali

INDRAWATI, Retno, Ninik Darmini, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini menitikberatkan masalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sebagai jaminan kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Boyolali. Fokus penelitian juga mencakup perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang SKMHT terhadap kredit bermasalah serta kendala bagi kreditur dalam pengikatan hak tanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Penunjang penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan disampaikan dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi kreditur pemegang SKMHT sebagai jaminan kredit terdapat dalam KUH Perdata pasal 1131 dan 1132. SKMHT yang tidak didaftarkan, jaminan akan tetap menjadi hak dari pemilik jaminan itu sendiri karena SKMHT merupakan jaminan umum. Bank kedudukannya sebagai kreditur konkuren artinya Bank kedudukannya sama dengan kreditur-kreditur lainnya. Ada beberapa langkah-langkah dalam penyelesaian kredit bermasalah yaitu bisa secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung yaitu dengan cara karyawan PT. Bank Rakyat Indonesia akan mendatangi langsung ke nasabah debitur untuk menagih hutangnya, atau dengan cara tidak langsung yaitu dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai dengan SP 3. Pada dasarnya penyelesaian kredit bermasalah pada PT. Bank Rakyat Indonesia diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Kendala yang dihadapi kreditur dalam pengikatan hak tanggungan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Boyolali antara lain, Biaya dalam pengikatan hak tanggungan relatif tinggi dan waktu dalam pengikatan hak tanggunagn relatif lama, hal ini memberatkan nasabah debitur karena sebagian besar pengguna kredit mikro adalah masyarakat ekonomi bawah yang memerlukan tambahan modal untuk usahanya.

The study emphasizes the SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) issue as credit collateral for the bank branch of PT. Bank Rakyat Indonesia in Boyolali. The focus of this study is included the legal protection for the creditors of SKMHT toward bad credit and obstacle for them to bind over the indemnity right. This study is a juridical empirical research which considers most on field research to obtain primary data. To support this research is used the secondary data which is consisted of primary legal data and secondary legal data. The collected data is analyzed qualitatively and then delivered in analytical descriptive method. The result of the study indicates that the legal protection for creditors of SKMHT as the credit collateral is contained in Civil Code (KUH Perdata) article 1131 and 1132. For uncertified SKMHT, the collateral will remain to be the right of the collateral owner because SKMHT is general collateral. The Bank status as the creditor’s rivalry means that the position of bank is equal to creditors. There are some ways to deal with bad credit; either it is done directly or not. Directly means that the employer of PT. Bank Rakyat Indonesia will visit upon the debtor customer directly to collect the debt, or indirectly by sending the memoranda (Surat Peringatan – SP) 1 up to 3. Basically, the bad credit settlements in PT. Bank Rakyat Indonesia are settled in parlay and kinship way. Some obstacles that is faced by creditor to bind their indemnity right to PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) of Boyolali are the cost to bind the indemnity right is relatively high and the time to bind it is relatively long, these things are too much for the debtor customers because most of micro credit consumers are citizen from lower economy class who need capital broadening for their business expense.

Kata Kunci : SKMHT, Jaminan kredit, Credit C ollateral


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.