Tinjauan yuridis terhadap status tanah kalakeran menjadi tanah Pasini di lingkungan masyarakat Minahasa
ASSAGAF, Nurlaila, Agus Sudaryanto
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadi perubahan dari tanah kalakeran menjadi tanah pasini; proses perubahan dari tanah kalakeran menjadi tanah Pasini dalam hukum tanah adat Minahasa serta untuk mengetahui dasar hukum manakah menurut UUPA yang dijadikan landasan tanah Pasini dimasukkan pada hak milik. Tinjauan yuridis terhadap perubahan status tanah Kalakeran menjadi tanah Pasini di lingkungan masyarakat Minahasa ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif yang terdiri dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Penentuan responden menggunakan tehnik pusposive sampling. Data primer diperoleh dari responden di lapangan yang berjumlah 12 orang pada masyarakat Minahasa, aparat pemerintahan desa, tua-tua adat, tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Minahasa dilakukan dengan wawancara sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadi perubahan dari tanah Kalakeran menjadi tanah Pasini antara lain karena adanya faktor produktivitas, pergeseran kekerabatan, pengaruh budaya luar, ekonomi, kepentingan dulu komunal sekarang individual. Proses perubahan tanah Kalakeran menjadi tanah Pasini pada awalnya tanah Kalakeran belum dibagi-bagi masih (utuh) milik bersama tapi setelah masyarakat mengenal jual-beli tanah maka pemindahan hak milik bersama ke perorangan mulai muncul. Semula hanya sekelompok masyarakat tetapi dengan adanya perkembangan dan kebutuhan semakin meningkat maka menjalar ke golongan masyarakat yang lain, akibatnya tanah Kalakeran sebagian sudah menjadi tanah Pasini. Adapun dasar hukum yang dijadikan landasan tanah Pasini dimasukkan pada hak milik adalah Pasal 16 ayat (1) tentang perolehan hak milik menurut Hukum Adat yaitu dengan membuka hutan, Pasal 20 sampai dengan Pasal 27 yang secara khusus mengatur hak milik, Pasal 50 ayat (1) mengenai ketentuan-ketentuan lain mengenai hak milik yang menyebutkan bahwa ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Milik diatur dengan undang-undang dan Pasal 56 mengenai pemberlakuan sementara ketentuan mengenai hak milik selama undang-undang tentang Hak Milik belum terbentuk..
This study was to understand factors causing transformation of Kalakeran land into Pasini land; transformation process from Kalekaran land into Pasini land in customary land law of Minahasa and know the legal basis according to UUPA that become the foundation Pasini land to be the property. Juridical review of status transformation of Kalekaran land into Pasini land in the environment of Minahasa society is descriptive-qualitative study consisting field and library researches. Respondents were determined by purposive sampling technique. Primary data were collected from field 12 respondents. Society of Minahasa, village government apparatus, customary elders, societal figures in Minahasa District were interviewed; whereas, secondary data were collected from library research. Results of study indicated that factors causing transformation of Kalekaran land into Pasini land were factors of productivity, relationship displacement, outside culture effect, social-economic, importance for the time komunal, at this junction individual. Transformation process from Kalekaran land into Pasini land was that, initially, the land was not shared yet (still intact) owned together but, after people had known land trade, collective ownership transformation into individual ownership started to appear. Initially, only a group of people but with increasing development and needs, distributed to other groups of people, as result, some of Kalekaran land had been Pasini land. The legal basis of land foundation Pasini to be the property is Article 16, verse (1) the acquisition of property under Customary Law is to open forest, Article 20 through Article 27 which specifically regulate property rights, Article 50, verse (1) about the other provisions regarding property rights regulated by law and the enactment of Article 56 about the temporary provisions on property rights for the law, as long as property rights has not been established.
Kata Kunci : Tanah Kalakeran,Tanah Pasini,Tanah Adat,Kalekaran, Pasini, Customary lands