Penggunaan surat keterangan waris untuk pendaftaran tanah di Kota Yogyakarta
MASULI, Hoiril, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanSurat tanda bukti sebagai ahli waris untuk pendaftaran tanah dapat berupa wasiat dari pewaris, Putusan Pengadilan, Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan dan Surat Keterangan Waris. Surat keterangan waris bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dapat dibuat oleh ahli waris yang disaksikan oleh dua orang saksi dengan dikuatkan oleh Lurah dan Camat sedangkan surat keterangan waris Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa dibuat oleh Notaris.Kendala-Kendala dalam dalam pembuatan surat keterangan waris baik dibuat oleh sendiri maupun yang dibuat oleh Notaris adalah adanya ahli waris yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan kenyataan, hilangnya dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pembuatan surat keterangan waris, dan adanya ahli waris yang kurang mengerti tentang hukum waris. Penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan memberikan gambaranan secara objektif. Penelitian ini mengutamakan kepada penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan didukung dengan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan nara sumber dari responden. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan literatur-literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan surat keterangan waris pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan hasil penelitian berpengaruh positip pada kesadaran hukum masyarakat Kota Yogyakarta, tentang pembuatan surat keterangan waris khususnya dan hukum waris pada umumnya, serta minat masyarakat yang cukup tinggi dalam pendaftaran tanah karena adanya pelayanan pendaftaran tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang lebih memberikan Jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dan satuan rumah susun.
A letter that is approved for an inherior for land registration can be a legacy of person Who gave an inheritance, a court’s decision, judge or court’s leader decision or a letter of Inheritance. The letter for an native Indonesian citizen can be made by an inheritor and are Witnessed by two persons and legalized by the leader of a village and the leader of a districr while an inheritnce letter for Chinese Indonesian born citizen is legalized by Notary. Problemsin making the letter are made by the inheritor did not give a true fact, the loss of appropriate document, or the lack of understanding of the inheritor about the inheritance law. The purpose of this descriptive research is ti give an objective descriptive. This research is mainly used a field research to acquire primary data and is supported by secondary data. The primary data was acquired by interview from sources and questioners from respondent. The secondary data were legislation,document, and literatures. The result of the research shows the making of the letter is appropriate with the act of Agrarian Minester No. 3 in 199, and government Act No. 24 in 1997 on land registration. The result gives a positive influence on public’s law awareness, and maintain their interst in certifying their land due to a fact that by an increasing service of the land certification gives a more guarantee about law certainty.
Kata Kunci : Surat keterangan waris,Pendaftaran tanah, Inheritance letter,land registration