Peranan pangulu dalam penyelesaian sengketa hak pakai tanah pusaka tinggi di Nagari Gauang Kabupaten Solok
FALRIDO, Endra, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanDalam penelitian ini tujuan yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui dan mencari jawaban atas permasalahan tentang Peranan pangulu dalam menyelesaikan sengketa hak pakai tanah pusaka tinggi di Nagari Gauang Kabupaten Solok dan kendala-kendala yang dihadapi oleh pangulu dalam menyelesaikan sengketa hak pakai tanah pusako tinggi di Nagari Gauang Kabupaten Solok. Penelitian untuk mengkaji peranan pangulu dalam penyelesaian sengketa hak pakai tanah pusaka tinggi di Nagari Gauang dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis empiris (sosio-legal research). Teknik pengumpulan data primer dilakukan melalui penelitian lapangan menggunakan teknik komunikasi langsung dengan alat berupa pedoman wawancara. Untuk melengkapi data juga dilakukan penelitian kepustakaan, teknik yang digunakan dalam pengumpulan data sekunder adalah teknik studi documenter, dengan alat berupa bahan-bahan tertulis, sedangkan untuk Subyek penelitian yang terdiri dari informan pangkal sebanyak 5 orang, informan inti sebanyak 15 orang dan informan biasa sebanyak 10 orang. Pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif dan analisis data yang diperoleh dilakukan secara kualitatif. Seorang pangulu merupakan pemimpin dalam suku/kaumnya, sehingga akan selalu dihadapkan dengan berbagai bentuk permasalahan yang terjadi di tengahtengah masyarakat, diantaranya adalah sengketa hak pakai tanah pusaka tinggi. Proses penyelesaian sengketa hak pakai tanah pusaka tinggi yang ada di Nagari Gauang selama ini selalu diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat yang dilakukan melalui musyawarah paruik/kaum, suku dan Kerapatan Adat Nagari dengan bantuan seorang pangulu sebagai mediatornya untuk mencarikan solusi atau jalan keluar dan memberikan suatu putusan apabila telah dicapainya kesepakatan dari setiap permasalahan atau sengketa yang terjadi. Setiap keputusan yang telah diambil dalam musyawarah tersebut selalu diterima dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Penyelesaian sengketa hak pakai tanah pusaka tinggi yang dilalui oleh masyarakat Nagari Gauang selalu melalui jalur informal. Hal ini dikarenakan masyarakat masih percaya kepada Hukum Adat yang berlaku dan dipertahankan dalam Nagari. Beberapa kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan sengketa hak pakai tanah pusaka tinggi adalah faktor sosial ekonomi, tingkat pendidikan dan kemajuan teknologi, serta faktor sosial kemasyarakat.
This research aims at identifying and finding answers on the problems regarding the role of pangulu in the dispute resolution of customary pusaka tinggi land in Nagari Gauang of Solok Regency and the obstacles encountered by pangulu in settling the dispute of customary pusako tinggi land in Nagari Gauang of Solok Regency. The research to investigate the role of pangulu in settling the dispute of customary pusaka tinggi land in Nagari Gauang employs the sociological-empirical approach. The method of primary data collection utilizes field research using direct communication method with the instrument of interview guideline. Library research is performed to complete the data. The method of secondary data collection employs documentary study method using the instrument of written materials, while the Subject of the research consists of 5 basic informants, 15 key informants and 10 ordinary informants. The sampling employs the purposive sampling. The inference utilizes the inductive method and the data are analyzed qualitatively. A pangulu is leader in the nagari. The disputes of customary pusaka tinggi land occurring in Nagari Gauang are generally caused by a legal action in the form of assignment of right such as mortgage, bequest and donation. The dispute resolution of customary pusaka tinggi land performed by Nagari Gauang society is always through informal process. It is for the reason that the society still believe in the Customary Law that is still prevailing and maintained in the Nagari. Every occurring dispute of customary pusaka tinggi land is usually settled by a pangulu serving as the judge by relying on the Customary Law. Some obstacles encountered in settling the dispute of customary pusako tinggi land are social economic, education and technological advance level factor as well as sociological factor
Kata Kunci : Dispute resolution,Pusaka Tinggi land,Pangulu,Dispute Resolution, Pusaka Tinggi Land, Pangulu