Laporkan Masalah

Kesepakatan pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui perjanjian bersama ditinjau dari aspek hukum ketenagakerjaan

PRASOJO, Harjito Hasto, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan yang timbul dalam penerapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Perjanjian Bersama ditinjau dari asas keseimbangan dalam hukum perjanjian di Indonesia dan sejauhmana proses tersebut dapat dilaksanakan dalam hal pelanggaran yang dilakukan pekerja belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama serta efektifitas dan kekuatan hukum Perjanjian Bersama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative yaitu penelitian terhadap aspek hukum ketenagakerjaan mengenai kesepakatan pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Perjanjian Bersama yang merupakan penelitian bidang hukum yang bertujuan mencari kaedah atau das sollen dan perilaku dalam arti fakta das sein. Hasil penelitian menunjukaan bahwa penerapan asas keseimbangan dalam pembuatan Perjanjian Bersama sangat membantu para pihak dalam mencapai kata sepakat. Perjanjian Bersama dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (PHK) yang terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai kekuatan eksekusi sehingga efektif untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

This research aims to answer problems of arising in implemented an agreement to settle industrial relations dispute through collective agreement with is sighted from balance principality of law treaty in Indonesia and how far that processes can be applied in term of any violations by employee that have not been regulated in work agreement, company regulations or the collective labor agreement and also the effectiveness and the legal power of collective agreement. The research uses a normative method covering manpower law aspect about an agreement to termination of employment (PHK) by collective agreement that having purpose to seek the norm or das sollen and the behavior in term of fact or das sein. Result of research show that implementation of balance principality in makings of collective agreement really help the parties in achieving agreement. Collective agreement can be used to settle industrial relations dispute that happening because any violations by employee that have not been regulated in work agreement, company regulations or the collective labor agreement. Collective agreement with already been listed at Industrial Relations Court has execution power to effective solve industrial's relationship dispute.

Kata Kunci : Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perjanjian Bersama, Hukum Ketenagakerjaan, An Agreement to Termination of Employment, Collective Agreement, Manpower Law Aspect


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.