Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi penerima waralaba (franchisee) dalam perjanjian baku dihubungkan dengan hak kekayaan intelektual pemberi waralaba (franchisor)

SIMBOLON, Falianti Robiana, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum para pihak (pemberi dan penerima waralaba) dalam perjanjian waralaba dan bagaimana perlindungan hukum kedua belah pihak (Pemberi dan Penerima Waralaba) dikaitkan dengan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh pemberi waralaba. Waralaba merupakan pola bentuk kerjasama antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee), dengan format bisnis franchise ini mampu mendorong laju perkembangan perekonomian nasional, serta dapat menciptakan kesempatan berusaha. Bisnis Waralaba dibangun atas dasar perjanjian dalam hal ini perjanjian baku yang substansinya lebih banyak ditentukan sepihak pemberi waralaba, sehingga penerima waralaba dalam posisi lemah. Dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum dalam berbisnis waralaba. Perjanjian Waralaba yang mengikat para pihak merupakan syarat utama agar waralaba dapat menjamin perlindungan hukum bagi para pihak Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis deskriftif kualitatif. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan menggunakan alat studi dokumen serta melakukan wawancara langsung dengan pejabat terkait. Subjek penelitian Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI). Dari Hasil Penelitian dapat diketahui bahwa (1) Kedudukan para pihak (pemberi dan penerima waralaba dalam perjanjian masih belum seimbang (unequal bargaining power). Kebiasan menggunakan Perjanjian Baku dalam Perjanjian Waralaba mempersulit para pihak untuk merundingkan isi perjanjian umumnya menguntungkan pihak pemberi waralaba. (2) Perlindungan hukum bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba dihubungkan dengan hak kekayaan intelektual sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008.

The aims of this research is to know how the parties legal status of franchisor and franchisee in franchising agreement and how the parties legal status of franchisor and franchisee related to the eguity intellectual owened by franchisor. Based on the problems and the objective of the research so after analyzing the data. With business franchise system this can push to accelerate growth of national economy and can create business opportunity. Franchise shall be established on agreement known as franchise agreement that in general shall use be unilaterally determined by the franchisor, and so the franchisee shall be in the weak posisition. According to the Regulation of government of the Republic of Indonesia Number 42 of 2007 Concerning Franching, and base on Minister of Trade of the Republic of Indonesia Regulation number 31/MDAG/ PER/8/2008 Regarding Establishment of franchise, it is expected it can give certainy in have business franching activity. Franchise agreement tied of the parties is a special condition for getting the legal protection for the parties involved. The research supported a library study applying the qualitative-desciptive technicque in its analysis. The Data used in this research are primary and secondary data. The primary data are obtained by interviews. The secondary data are official at The Departemen of Trade of The Republic of Indonesia, The Coordinating Ministry for Economic Affrairs Republik of Indonesia. The Asosiasi Franchise Indonesia (AFI). The research shows that (1) The position of the franchisor and franchisee in franchising agreement has been not yet in bargaining power basis. The habit of using standard contract in franchise agreement shall will jeopardize the parties to negotiate the agreement content that in general shall benefit the franchisor. (2) Protection of law for the franchisor and franchisee related to the Regulation of Government of the Republic of Indonesia number 42 of 2007 Concerning Franchising and Regulation of the Trade Minister of the Republic of Indonesia number 31/M-DAG/PER/8/2008 Regarding Establishment of Franchise.

Kata Kunci : Waralaba,Perjanjian baku,Hak kekayaan intelektual (HKI), Franching, Standard Contract, Intellectual Property Right


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.