Perlindungan hukum bagi pekerja-buruh dalam kepailitan perseroan terbatas (PT)
POESPOWATI, Henny, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas, berkaitan dengan adanya ketentuan Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya, dan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 yakni, kreditor Separatis yang mempunyai Hak Tanggungan, Gadai, Fidusia. Menurut KUH Perdata, yang mempunyai hak istimewa khusus (Pasal 1139) dan hak istimewa umum (Pasal 1149). Hak istimewa khusus didahulukan atas hak istimewa umum (Pasal 1138), berwenang untuk mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Penelitian dilakukan melalui study lapangan dan study kepustakaan. Study lapangan di lakukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung R.I. dengan cara meneliti berkas-berkas perkara kepailitan, khususnya yang berhubungan dengan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas (PT). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Pertama dalam putusan pailit perseroan terbatas terbentuk perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yaitu bahwa pembayaran upah terutang harus didahulukan, namun hak pembayaran ini tetap dibawah kreditur separatis yang mempunyai hak tanggungan, gadai, dan fidusia. Kedua, posisi tawar pekerja/buruh untuk pembayaran upah yang menjadi haknya sudah cukup kuat, karena (1) tagihan pembayaran upah pekerja/buruh adalah tagihan yang diistimewakan, (2) adanya pengakuan undang-undang bahwa pembayaran upah menjadi utang harta pailit dan (3) apabila terjadi perbedaan penghitungan pekerja/buruh dengan daftar yang dikeluarkan oleh kurator, maka pengadilan mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan/ menengahi. Hal ini berarti bahwa, hak preferen (didahulukan) yang dimiliki pekerja/buruh tidak dapat diabaikan. Meskipun demikian, ada beberapa kondisi di mana pekerja/buruh tidak akan mendapatkan hak atas pembayaran upahnya.
The research is to know how far is the law protection for labor due to company bankruptcy regarding to article 95 clause 4 Act No. 13, 2003 about Labor Act who arrange the wages and other right from Labors become debt which get first priority payment with article 55 clause 1, Act No. 37, 2004 about Bankruptcy and Postponement of Debt Payment, which are separate creditor which has right of responsibility, mortgage, fiducia. According to civil law which has a special right (article 1139) and special general right (article 1149). Special right gets priority than special general right (article 1138). In charge to execute right pretending there is no bankruptcy. The research conducted through field and library study. Field study to the Jakarta Pusat Commercial Court and Indonesian Supreme Court is made to find on bankruptcy case document, especially which related with the law protection for labor due to company bankruptcy. The conclusion of this research are, First ; Company bankruptcy decision related with labors law protection which debt payment can be paid with priority, but still under separate creditor which has right of responsibility, mortgage, Fiducia. Second; Labor bargaining position for wages payment is actually secure enough, because (1) Labor wages payment claim is priority claim, (2) there is law statement that wages payment become bankruptcy debt property, and (3) if there is differential between labor calculation and list which made by the curator, court institution will neutralize this case, that means labor preference position is not always get priority. Although there are few conditions which labors do not get the wages payments.
Kata Kunci : Pekerja,buruh,Kepailitan,Perseroan terbatas,Labor,Bankruptcy,Company