Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap pembeli rumah -KPR- belum lunas

NASRUDIN, Udin, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Salah satu cara yang dilakukan oleh debitur Kredit Pemilikan Rumah untuk menghindari wanprestasi dalam pembayaran angsuran adalah dengan mengalihkan hak/menjual rumahnya kepada pihak lain. Menurut ketentuan bank pemberi kredit pengalihan hak atas rumah yang masih dalam masa Kredit Pemilikan Rumah di bank seharusnya dilakukan dengan cara alih debitur yaitu pembeli mengajukan permohonan sebagai calon debitur dan bank akan memproses permohonan tersebut dengan nilai sesuai dengan sisa pinjaman kredit kepada bank. Tetapi dalam prakteknya banyak kejadian pihak debitur Kredit Pemilikan Rumah menjual/mengalihkan rumahnya tersebut kepada pihak lain (pembeli) tanpa persetujuan dari bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah tersebut, walaupun proses penjualan dan pembelian rumah yang masih dalam Kredit Pemilikan Rumah tersebut berpotensi akan merugikan kepentingan pembelinya. Untuk menghindari kerugian dan pembeli mendapat perlindungan hukum atas perbuatan hukum yang dilakukannya maka harus dilakukan upaya yang ditujukan untuk melindungi kepentingan pembeli atas rumah yang masih dalam Kredit Pemilikan Rumah-belum lunas tersebut, yaitu dengan langkah yang sifatnya formal yaitu pembuatan akta pengikatan jual beli dan kuasa dan akta surat kuasa dihadapan notaris dan langkah meteriel yang bertujuan agar pembeli tersebut dapat menguasai secara phisik atas rumah tersebut sampai mendapatkan dokumen-dokumen atas rumah tersebut dan akhirnya dapat membaliknama sertipikat yang merupakan bukti kepemilikan atas tanah dan rumahnya tersebut menjadi atas nama pembeli.

One way conducted by Debtor of Home Ownership credit anticipating default is to transfer his right / sell his house to other party. According to the provision of creditor bank, endorsement on a house in term of Home Ownership Credit in bank shall be carried out by debtor transfer namely buyer submitting application as debtor candidate and bank shall process the application by the price in accordance with the rest of credit loan to the bank. But in practice, Many debtors of Home Ownership Credit sell / transfer their house to the other parties (buyer) without any approvals from creditor bank. Process of selling and buying the house shall create potential loss for the Importance of its buyer. To anticipate the loss and obtain legal protection on legal action of buyer, it shall be carried out an effort to protect the importance of buyer on unpaid Home Ownership Credit, by formal action setting buy and sell deed and proxy and power of attorney deed before the notary and material action in order buyer can authorize the house physically until obtaining the house documents and finally can transfer title into certificate as an ownership proof of his land and house on the name of buyer.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, KPR, Jual Beli Rumah, Legal Protection, Home Ownership Credit, House sell and buy


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.