Laporkan Masalah

Pemberhentian direktur menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

PRASETIO, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Dalam penjelasan pasal 105 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), RUPS dimungkinkan memberhentikan anggota Direksi menggunakan “alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS”. Alasan yang sangat flexible tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya hubungan hukum antar Organ Perseroan Terbatas. Melalui penelitian ini dikaji : eksistensi Direktur PT sehubungan dengan hak eksklusif RUPS, perlindungan kepentingan hukum Direktur PT dalam UU No. 40 Tahun 2007, hubungan hukum antara Direktur PT dengan Pemegang Saham apabila terjadi benturan kepentingan hingga terjadi masalah pemberhentian Direktur PT dan dampak pemberhentian Direktur PT melalui RUPS Sirkuler khususnya pada Perseroan Tertutup. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan deskriptif analisis, didukung dengan penelitian lapangan, pengumpulan data melalui wawancara dan diskusi dengan pihak yang berkompeten dalam aspek hukum perseroan, serta studi banding pada Kellogg School of Management. Evanston, Chicago. Illinois. Hasil penelitian adalah sebagai berikut : eksistensi Direksi rawan terhadap tindakan sewenang-wenang Pemegang Saham melalui RUPS, UU No. 40 Tahun 2007 tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup pada anggota Direksi, kewenangan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dengan menggunakan “alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS” mengarah kepada kesewenang-wenangan dan pemberhentian Direktur PT melalui RUPS Sirkuler berdampak negatif terhadap Nominee Shareholder.

In rationalization of article 105 paragraph (1) Republic of Indonesia Law No. 40 year 2007 concerning the Limited Company (PT), Member of the Board of Directors (BOD) could be dismissed with a special flexible reason accepted by the General Meeting of Shareholders (RUPS). That reason could make a different interpretation and appear an indeterminacy of the law itself. The aim of a research: the Director existence related to the exclusive rights of RUPS, the legal relation between a BOD and the Shareholders if any conflict of interests appears a dismissal of a BOD. By usage of the normative juridical method of research and descriptive analytic supports by field research, data collecting through interview and discussion with legal-experts and benchmarking at Kellogg School of Management Evanston, Chicago, Illinois. The results, the Director existence is vulnerable to the unfounded acts of the Shareholders through RUPS, Republic of Indonesia Law No. 40 year 2007 is not able to provide sufficient law protection for the BOD, RUPS authority for a dismissal of BOD using justification “other grounds seen as right by RUPS” pointing to arbitrary actions, dismissal of BOD by means of circular RUPS leads to a negative-impact for the Nominee Shareholder.

Kata Kunci : Alasan pemberhentian direktur,Ketidakpastian hukum,Hubungan hukum antar organ perseroan,Yuridis normatif,Kesewenang,wenangan, Legal Relations Within Company’s Organization – Reason Of Dismissal Of A Member Of The Board Of Directors – Indeterminacy A


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.