Upaya hukum lessor apabila terjadi wanprestasi oleh pihak lessee pada PT. Kencana Internusa Finance di Yogyakarta
MUPLIKHAH, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah hak dan kewajiban dari lessee dan lessor dalam perjanjian leasing, dan untuk mengetahui upaya hukum lessor dalam menghadapi lessee wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian pendekatan hukum empiris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengumpulan data diperoleh dari studi literatur, observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan berbagai fakta di lapangan yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Hak dan kewajiban lessor dan lessee di dalam perjanjian leasing adalah: (a) Lessor wajib melunasi supplier atas objek yang diperlukan lessee dan menyerahkannya kepada lessee. Sedangkan haknya adalah menerima pembayaran dari lessee secara berkala dalam jangka waktu tertentu, (b) Lessee berhak menerima objek dari lessor sesuai yang diinginkan dan wajib membayar angsuran secara berkala kepada lessor, (c) Secara hukum hubungan antara supplier dengan lessor dan lessee, bahwa supplier wajib membayar menyerahkan objek kepada lessor atas pembelian objek tersebut. Namun setelah supplier menyerahkan objek tadi, praktis tak ada lagi kewajiban yang harus dipenuhi dan hak yang dituntut oleh supplier, (d) Sejak penandatanganan perjanjian itu, lessee dianggap menyetujui semua klausula yang ada pada perjanjian leasing P.T. Kencana Internusa Artha Finance, meskipun terkadang lessee sendiri tidak memahami semua isi klausula yang ada pada perjanjian tersebut, (e) Sehingga banyak lessee melaksanakan perjanjiannya tidak sesuai dengan apa yang telah di perjanjikan dan akhirnya akibatnya adalah wanprestasi. (2) Upaya hukum lessor yang diberikan kepada lessee karena wanprestasi dalam perjanjian leasing adalah dengan cara:(a) Pemberitahuan (H-3) sampai (H+7), (b) Teguran/Peringatan (H+8) sampai (H+30), (c) Penagihan/Penarikan objek dengan jasa tagih (debt collector) (H+31) sampai dengan (H+90), (d) Pelelangan objek lease, (e) Jika lessee dan objeknya tidak jelas keberadaannya maka penghapusan piutang atas nama lessee, (f) Perjanjian leasing harus dibuat dalam bentuk kontrak standar dengan asas keseimbangan dan asas itikad baik, maka perjanjian tersebut dapat diterima oleh para pihak.
This research aims to investigate how to find out right and obligation of lessee and lessor in a leasing agreement and to know the law efforts of the lessor in facing lessee break of promise. The research is an empiris law approach. The method used in this research is descriptive-analytical by literature research and field research. The data were obtained from study literature, observation and interview. The data were obtained the analyzing by deskriptif method i.e. describing various facts in field pertaining to the problem under investigation and then analyzing by qualitative. The result of the research as follow: (1) The right and obligation of lessor and lessee in a leasing agreement i.e: (a) The lessor must pay to supplier and submit of the object to lessee, whereas the right of lessor that it has accepted payment a period of time on certain from lessee periodically, (b) The right of lessee that they was accepted the object from the lessor, in accordance with their request, and they must pay to lessor in periodically, (c) In the law relationship between supplier with lessor and lessee in a leasing agreement, after the supplier was submitted the object to lessee, so that practice the right and obligation of supplier was nothing, (d) Since at the signing of agreement, the lessee was regard as agree all of clausula that was on a leasing agreement P.T. KITA Finance, (e) So many lessee, who has implement that agreement but they did not conform in accordance with a leasing agreement, and finally they were break of promise. (2) The law efforts of the lessor has been given to lessee because break of promise in a leasing agreement i.e. by: (a) Notice (H-3) until (H+7), (b) Warning (H+8) until (H+30), (c) Execution of the object by debt collector (H+31) until (H+90), (d) Sell at auction of the object lease, (e) If lessee and object are nothing so that erasing by name (write off), (f) A leasing agreement always been made in standart contract, by wellbalanced principle and good faith, so that agreement can be accepted by parties.
Kata Kunci : Upaya hukum,Wanprestasi,Leasing,the law efforts,breach of promise,leasing