Laporkan Masalah

Kesesatan persepsi medical malpractice membawa akibat gangguan pelayanan kesehatan

HAERUN, Andi, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H

2009 | Tesis | S2 Hukum Kesehatan

Latar Belakang : Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 yang berbunyi secara umum memuat tentang hal-hal apa yang dapat dilakukan seorang tenaga medis, serta hukuman apa yang dikenakan apabila melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Selain itu Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yang memuat tentang rekam medis, hak dan kewajiban seorang dokter serta hak dan kewajiban seorang pasien serta dengan ketentuan-ketentuan pidananya bagi yang melanggar. Permasalahan yang timbul dari kelemahan dalam pelayanan kesehatan yang tidak baik seperti dikehendaki kedua belah pihak dan resiko medis dipertajam menjadi persoalan yang seolah-olah tidak bisa diatasi dengan baik-baik itu menjadi pemicu masalah akhirnya timbul suatu dugaan malpratek yang dilakukan oleh dokter, maka penulis tertarik melakukan penelitian terhadap proveider yang merupakan bagian internal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan masalah ”Kesesatan Persepsi Medical Malpractice Membawa Akibat Gangguan Pelayanan Kesehatan”. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah Kesesatan Persepsi Medical Malpractice Membawa Akibat Gangguan Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di Kabupaten Sidenreng Rappang. Metode : Penelitian dengan judul Kesesatan Persepsi Medical Malpractice Membawa Akibat Gangguan Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di Kabupaten Sidenreng Rappang, jenis penelitiannya adalah penelitian korelasional sebab akibat dengan desain crrossectional, dimana variable independent dan variable dependent dinilai serentak pada saat yang bersamaan. Hasil : Kesesatan Persepsi yang setuju 42,5%, tidak setuju 40% sangat setuju 15% dan sangat tidak setuju 2,5%. dan Medical Malpractice setuju 52,5%, setuju 37,5%, sangat setuju 7,5% dan yang sangat tidak setuju 2,5% dan Membawa Akibat Gangguan Pelayanan Kesehatan sangat tidak setuju 40%, tidak setuju 27,5%, setuju 17,5% dan sangat setuju 15% Kesimpulan : Pengaruh variabel independent sebesar 30,5% sedangakan sisanya adalah 69,5% dipengaruhi dari hasil pengujian t tes dengan ketentuan Ho ditolak signifikan oleh variabel independent lain Hubungan kesesatan persepsi membawa akibat gangguan pelayanan kesehatan sangat signifikan dengan besarnya probabilitas 0,045 lebih kecil dari 0,05. Dan hubungan Medical Malpractice dengan membawa akibat gangguan pelayanan kesehatan sangat signifikan dengan besarnya probabilitas 0,003 lebih kecil dari 0,001.

Background: based on number medicare legislation 23 year 1992 that sound in, general hold about what be done a medical energy, with what worn when break rules. besides also take outside number law 29 year 2004 about medical practice that hold about rekam medical, right and duties a doctors with rights and duties a patients with with the criminals rules for that break. arising out troubleshoots from weakness in wellbeings services not good like at desire both parties and medical risks exacerbated to be problem impressing not overcome with well that be problem trigger final emerge a guess malpractice that done by doctor, so author interested do watchfulness towards proveider that be internal part in give well-being service to society with problem "Aberrance Medical Malpractice's perception brings service disturbance consequence Kesehatan". Objecctive: this watchfulness aims to detect how Medical Malpractice's perception aberrance brings well-being service disturbance consequence in public health service and hospital at Sidenreng's regency Rappang. Method: watchfulness with Medical Malpractice's perception aberrance title bring wellbeing service disturbance consequence in public health service and hospital at Sidenreng's regency Rappang, the watchfulness kind is watchfulness correlation causality with design crrossectional, where variable independent and variable dependent evaluated together at the (time) of concurrent. Result: perception aberrance that agree 42,5%, disagree 40% very agree 15% and very disagree 2,5%. and Medical Malpractice agrees 52,5%, agree 37,5%, very agree 7,5% and very disagree 2,5% and bring well-being service disturbance consequence very disagree 40%, disagree 27,5%, agree 17,5% and very agree 15% conclusion: variable influence independent as big as 30,5% sedangakan the rest is 69,5% influenced from testing result t test with Ho's rule has been aversed significant by variable independent other perception aberrance connection has brought well-being service disturbance consequence very significant with probability magnitude 0,045 smaller than 0,05. and Medical Malpractice's connection with bring well-being service disturbance consequence very significant with probability magnitude 0,003 smaller than 0,001.

Kata Kunci : Kesesatan Persepsi, Medical Malpractice, Pelayanan Kesehatan, aberrance Perception, background well-beings services


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.