Penerapan hukum terhadap penggunaan zat aditif dan bahan berbahaya pada jajanan sekolah dalam perspektif perlindungan konsumen di Kota Yogyakarta
MUIS, Abdul, Drs. Edy Meiyanto, M.Sc., Ph.D
2009 | Tesis | S2 Magister Hukum KesehatanTelah dilakukan penelitian tentang penerapan hukum terhadap penggunaan zat aditif (bahan tambahan makanan) dan bahan berbahaya pada jajanan sekolah dalam perspektif perlindungan konsumen. Penelitian bertujuan untuk melihat bagaimana penggunaan zat aditif dan bahan berbahaya dalam jajanan yang dijual disekolahsekolah dasar, serta bagaimana penerapan hukum terhadap para penjual yang menggunakan zat aditif yang berlebihan dan penggunaan bahan berbahaya. Penelitian ini dilakukan dikota Yogyakarta. Sampel dipilih dengan teknik random sampling, yaitu para penjual jajanan sekolah dasar untuk mengetahui pemahamannya dan mengambil bahan jajanan untuk pemeriksaan laboratorium. Data-data didapat dari bagian penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dari kuesioner yang disebar pada penjual jajanan serta wawancara dengan pihak Dinas Kesehatan, kepala sekolah dasar dan Badan Pengawas Obat Makanan. Hasil penelitian diperoleh bahwa tingkat pemahaman para penjual jajanan sangat rendah mengenai pemakaian zat aditif (bahan tambahan makanan) serta bahan berbahaya dan pengawasan instansi terkait masih kurang. Data bahan jajanan yang diambil untuk sampling dan diperiksa dilaboratorium menujukkan masih ditemukan jajanan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 80 (72,7%) dari jumlah 110 sampel yang diambil dari 14 sekolah dasar, dan ditemukan makanan yang mengandung Boraks 5 sampel, mengandung Rhodamin B 4 sampel, mengandung mikrobiologi 73 sampel dan menggunakan pemanis melebihi batas maksimal 20 sampel. Mikrobiologi yang ditemukan dan melebihi batas yaitu ALT, MPN Coliform dan E Coli. Pemanis buatan yang digunakan yaitu siklamat dan sakarin. Dalam rangka perlindungan konsumen dari pangan yang tidak sehat dan berbahaya, telah melakukan penerapan hukum, yaitu melakukan pengawasan, pembinaan dan penarikan jajanan yang tidak memenuihi syarat dan mengandung bahan berbahaya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan dan mutu gizi pangan. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 722/MenKes/Per/IX/1988 tentang bahan tambahan makanan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239/MenKes/Per/V/1985 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya. SK Menkes RI No. 453/MenKes/Per/XI/1983, tentang bahan berbahaya.
A research of applicating the law to the usage of additives and other dangerous ingredients to the foods consumed by the students of elementary schools in the perspective of consumer protection. The purpose of the research is to find out the usage of additives and other dangerous ingredients consumed by the students of elementary school, and also how effective the application of the law to the producers and sellers of the foods who have been using such thing. The research was conducted in Yogyakarta. The samples had been taken by using the random sampling method to some sellers of the dangerous products to be brought to the laboratory. The data have been collected from the sellers of the above dangerous products, District Health Organization of Yogyakarta, principals of elementary schools and National Agency of Drug and Food Control (NADFC). The conclusion of the research was the realities that there was not enough understanding of the sellers about additives and other dangerous ingredients, and also the lag of tight supervision of the authorized offices. From the products which being studied at the laboratory, 80 (72.7 %) of 110 samples taken from 14 elementary schools did not fulfill the conditions, 5 samples contained borax, 4 samples contained rhodamin, 73 samples contained microbiology which was over the standard of ALT, MPN Coliform and E coli. The sweeteners being used were cyclamate and saccharin. The coloring ingredient prohibited by the decree of Ministry of Health was Rhodamin B. In giving protection to the consumers against unsafe and healthy foods, the application of the law have been done, such as, supervising, training and withdrawing the above unsafe products according to Law number 23 of 1992 regarding Health and Law number 8 of 1999 concerning consumer protection and Government Regulation number 28 of 2004 concerning the safety and quality of nutrition of food products. Decree of Health Ministry number 722/MenKes/Per/1998 concerning additional ingredients. Decree of Health Ministry number 239/MenKes/Per/V/1985 concerning certain coloring additives stated dangerous. Decree of Health Ministry number 453/MenKes/Per/XI/1983, concerning dangerous additives.
Kata Kunci : Penggunaan,Zat aditif,Bahan berbahaya,Penerapan hukum,The usage, of additives and other dangerous ones, application of law