Masalah pemerintahan dalam Islam :: Studi pemikiran Jamal Al-Banna
KHAIRI, Akhmad Najibul, Dr. Siti Mutiah Setiawati, M.A
2009 | Tesis | S2 Agama dan Lintas BudayaPeta pemikiran politik Islam kontemporer, khususnya dalam kajian mengenai hubungan antara agama dan negara, ditemukan tiga pola pemikiran: sekularis, tradisionalis, dan reformis. Pola sekularis menyatakan bahwa Islam hanyalah agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Di dalamnya tidak ditemukan aturan-aturan yang berkaitan dengan masalah kenegaraan. Sebaliknya, pola tradisionalis menegaskan bahwa Islam adalah agama yang paripurna. Di dalamnya ditemukan aturan, termasuk aturan yang berkaitan dengan hidup kenegaraan. Karena itu, umat Islam tidak perlu meniru aturan Barat, tetapi harus kembali kepada aturan yang digariskan Islam. Adapun pola reformis menegaskan bahwa Islam bukanlah agama yang ajarannya semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan bukan juga agama yang paripurna dalam arti ajarannya telah mencakup semua aturan secara rinci, termasuk aturan tentang hidup kenegaraan. Menurut kaum reformis, Islam cukup memberikan prinsip-prinsip dasar yang dapat dipedomani manusia manusia dalam mengatur perilaku dan hubungannya dengan sesama manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurut Jamal al-Banna ada empat prinsip dasar berdirinya negara Islam, Iman, Adil, Syar’iyyah, al-Farrusyumuliyyah (Individualis-Universalis). Model pemerintahan pada masa Rasulullah dan masa Khulafa’ur-Rasyidin adalah contoh ideal sebuah negara Islam. Jamal al-Banna juga berpendapat, konsep syura adalah pondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Adapun sumber hukum dan undang-undang harus berdasarkan al-Qur’an, Sunah, dan Hikmah. Sistem perekonomian yang dipakai harus sesuai menjamin kesejahteraan individu maupun masyarakat yang berlandaskan nilainilai Islam. Salah satu karakteristik negara Islam adalah menjunjung tinggi prinsip kebebasan. Berdasarkan pola di atas dapat disimpulkan bahwa, pemikiran politik Jamal al-Banna dapat dikategorikan sebgai pemikiran reformis. Ia berpendapat bahwa di dalam al-Qur’an dan Sunah tidak ditemukan aturan-aturan yang langsung dan rinci mengenai masalah-masalah kenegaraan. Al-Qur’an dan Sunah hanya menerangkan seperangkat tata nilai etika yang dapat dijadikan sebagai pedoman dasar bagi pengaturan tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan bernegara.
There are three ways of thought in the contemporary Islamic thought, especially in relationship between religion and state, which are; secularist, traditionalist, and reformist. Secularists state that Islam is only a religion which arranges the relationship between human and God. There is no regulation related to the state problem. In contrast, traditionalists argue that Islam is a comprehensive religion. People can find all regulation including a relationship with the state. Therefore, Islamic followers don’t have to imitate the Western ways. On the other hand, reformists say that Islam is not religion which only arranges the relationship between humans and God, but it’s not a comprehensive way too. According to reformists, it is enough for Islam to give based principles for people in order to guide activities and relationship among people in their communities and states. According to Jamal al-Banna, there are four bases principles for the establishment of Islamic state, which are faith, justice, Syar’iyyah, and al- Farrusyumuliyyah (individualist-universalist). The best example of Islamic state is the model from Rasulullah and Khulafa’ur-Rasyidin’s eras. Also, Jamal al-Banna argues that syura concept is the based principle for running the Islamic state. All regulation should comply with the Quran, Sunah, and wisdom. A good example of this is economic system should guarantee the prosperity of people in this country based on Islamic values. Furthermore, one of the characteristics of Islamic state is that every person has a right to release his opinion. In summary, Jamal al-Banna’s ideas can be categorized as reformist thought. He argues that there are no detailed and direct regulation about state in Quran and Sunah . However, in Quran and Sunah people can find code of ethic that can be used as guidance in human activities.
Kata Kunci : Agama,Negara,Syura,Religion, State