Laporkan Masalah

Partisipasi politik masyarakat pada pilkada Kabupaten Natuna 2006

AMIRUDIN, Dr. Pratikno, M.Soc.Sci

2009 | Tesis | S2 Magister Administrasi Publik

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberi peluang kepada masyarakat di daerah untuk memilih secara langsung para pemimpin mereka. Dengan dikeluarkan PP No.6 Tahun 2005 dan PP No.17 sebagai revisinya, maka dimulailah Pemilihan Langsung Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota di seluruh Indonesia. Hal yang sama pun terjadi di Kabupaten Natuna. Pada tanggal 16 Maret 2006, Kabupaten Natuna melaksanakan Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) yang pertama kali. Pilkada Kabupaten Natuna berjalan dengan lancar, aman, damai dan menghasilkan tingkat turn-out yang cukup tinggi, yakni 82, 99%, di tengah-tengah tingkat voters turn-out Pilkada di Indonesia yang rata-rata di bawah 80%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran para aktor utama dalam Pilkada Kabupaten Natuna 2006: Pemerintah Daerah (Pemda), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan para Kandidat dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam Pilkada sehingga bisa menghasil angka partisipasi yang tinggi. Penelitian ini menemukan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dalam Pilkada Kabupten Natuna tahun 2006 telah memainkan peran peningkatan kapasitas psikologis pemilih dengan melakukan sosialisasi mengenai segala aspek pilkada dan peran fasilitasi untuk mengatasi kendala jarak (distance constraint), kendala financial (financial constraint), dan kendala keamanan (security constraint). KPUD pun berperan meningkatkan kapasitas psikologis pemilih dengan membuat perencanaan program dan jadwal yang matang dan menyiapkan peraturan dan ketentuan-ketentuan yang rinci sehingga memperkecil celah munculnya kendala yang bisa menggangu jalannya Pilkada. Kandidat pun berperan meningkatkan kapasitas psikologis pemilih dengan kampanyenya yang lebih menekankan pada kualitas program dan mendorong masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk mendaftar, atau bahkan langsung didaftarkan oleh tim kandidat. Kesemua ini secara saling berkaitan telah memperlancar jalan Pilkada sehingga mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada dan yang pada gilirannya meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada Kabupaten Natuna 2006. Memang ada beberapa kelemahan dalam Pilkada Kabupaten Natuna tahun 2006, misal dalam soal pendanaan sehingga sedikit menggangu jalannya Pilkada. Oleh karena itu, ke depan semua pihak yang terkait dengan dana ini bisa membuat perencanaan yang lebih dini. Juga harus ada aturan yang lebih tegas mengenai pengunduran diri incumbent sehingga persaingan bisa lebih fair.

The Act number 32, 2004 on regional government gives an opportunity to the regional people to elect their leader directly. By being issued Government Act Number 6, 2005 and Government Act Number 17, 2005, as its amendment, so the direct election of regional head, whether governor, regent, major, all over Indonesia, is begun. The same thing is happened in Natuna Regency. On March 16, 2006, Natuna Regency held the first direct election of regional head (Pilkada). Natuna Direct Election of Regional Head runs smoothly, safely, peacefully, and make high voters turn-out of direct election of regional head. It’s about 82, 99% while the average national voters turn-out runs under 80%. This research aimed at finding the roles of the main actors in Natuna direct election of regional head, 2006, in running their functions: regional government, regional election commission (KPUD), and the candidates. Then, we want to know how these roles are able to motivate people participation in the direct election of regional head so that it produced high voters turn-out. Finding the roles of the main actors in direct election of regional head is important because in Natuna case, the usual factors which influence people participation are not exist. The assumption of this research is the roles of the main actors in the direct election of regional head which influence the people participation in the direct election of Natuna regency. They played roles in enhancing peoples’ psychology capacity and facilitation. The findings of this research shows that the Natuna Regional government, in the direct election of regional head, had played their role in enhancing voter’s psychology capacity and their roles in facilitation well so that being able in enhancing voter’s psychology capacity and making the electoral process to be easier. This role played by regional government together with the roles played by KPUD and the candidates had made some contribution to the rate of voters turn-out in Pilkada of Natuna 2006. Finally, honestly there are some weaknesses in Natuna Direct Election of Regional Head. For instance, here there is financial problem. And it makes some problems to the KPUD in handling Pilkada. Here we recommend to all part in Pilkada to prepare this early. There must be firm regulation about the incumbent who participates as candidate in Pilkada.

Kata Kunci : Partisipasi politik,Demokrasi,Pilkada, Political Participation, Democracy, Regional Head Direct Election


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.