Kebijakan pembiayaan pendidikan dasar dan menengah sekolah negeri di Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat
PUTERA, Roni Ekha, Dr. Samodra Wibawa, M.Sc
2009 | Tesis | S2 Administrasi NegaraKebijakan Otonomi Daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih bertanggungjawab dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu bidang pemerintahan yang didesentralisasikan adalah bidang pendidikan, dimana pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan dasar dan menengah. Pelaksanaan otonomi daerah bidang pendidikan di Indonesia masih menghadapi sejumlah masalah baik bersifat konseptual maupun masalah faktual terutama persoalan pembiayaan. Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 memberikan dukungan yang tegas dan jelas dalam pembiayaan pendidikan minimal 20 % dari APBN dan APBD. Penelitian ini dimaksudkan untuk untuk mengetahui regulasi dan mekanisme penyusunan anggaran pendidikan, sumber anggaran pendidikan dan alokasi pembiayaan pendidikan. Dengan adanya penelitian ini tentu saja diharapkan akan memberikan manfaat baik secara akademis maupun praktis. Sedangkan wilayah penelitian ini adalah Kabupaten Solok. Berdasarkan karakteristik tujuan penelitian yang ingin dicapai maka pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif karena peneliti menghendaki kejadian-kejadian yang berkaitan dengan fokus yang alamiah. Dengan menggunakan metode kualitatif maka informasi yang didapat lebih lengkap, mendalam, dan dapat dipercaya. Dengan metode kualitatif, dapat pula ditemukan informasi yang bersifat perasaan, norma, nilai, keyakinan, kebiasaan, sikap mental, dan budaya yang dianut dari seseorang maupun kelompok orang. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan. Pertama, dilihat dari regulasi dan mekanisme penyusunan anggaran pendidikan regulasi yang dipakai masih merupakan aturan yang umum tentang pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan anggaran pendidikan berdasarkan aturan yang sudah ada sebelumnya, jadi belum ada mekanisme tersendiri yang dibuat oleh daerah dalam bentuk peraturan daerah. Kedua, sumber anggaran pendidikan, sebagaian besar anggaran masih didominasi oleh dana pusat berupa DAU atau dana BOS yang disalurkan kepada sekolah-sekolah secara langsung. Ketiga, alokasi pembiayaan pendidikan mencakup pembiayaan pembangunan, beasiswa pendidikan, peningkatan mutu guru dan kesesuaian anggaran dengan visi dan misi daerah. Hasil penelitian juga memberikan beberapa saran yaitu perlu adanya mekanisme pembiayaan yang jelas, berupa standar biaya pendidikan dasar dan menengah yang harus dibayarkan untuk masuk sekolah negeri. Standar pembiayaan ini penting mengingat kedepannya nanti pemerintah bisa memperkirakan berapa biaya yang harus dianggarkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai seluruh jenjang pendidikan yang ada di daerah. Standar mutu rekomendasi biaya pendidikan disetiap jenjang pendidikan untuk menghasilkan mutu pendidikan yang baik yaitu; (1) Tingkat SD Rp. 30.000,- /bulan/siswa, (2) Tingkat SLTP Rp. 40.000,-/Rp. 50.000,-/bulan/siswa, (3) Tingkat SLTA Rp. 60.000,-/Rp. 75.000,-/bulan/siswa. Perlu adanya kerjasama yang lebih konkrit lagi dengan dunia usaha guna membantu dalam hal pembiayaan pendidikan, berupa beasiswa kepada anak-anak yang kurang mampu, perlu adanya peran serta aktif masyarakat dalam mencari dana-dana yang terkait dengan pembiayaan pendidikan. Mengingat pendidikan merupakan sektor yang penting bagi pembangunan daerah, sudah seharusnya peningkatan anggaran pendidikan setiap tahunnya dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin, sehingga dikemudian hari kabupaten Solok dapat membuat kebijakan pendidikan gratis mulai dari SD sampai SLTP (wajar sembilan tahun) bahkan sampai tingkat SLTA
Regional Autonomy Policy are expected to provide better, faster, and more responsible public services in the execution of government affairs. One of decentralized governance area is education, where local government is responsible for primary and secondary education. Implementation of regional autonomy in the education sector still faces a number of issues are both conceptual and factual issues, especially financial issues. The 1945 Constitution and the Law No. 20 in 2003 about National Education System (Sisdiknas) give a firm and clear support in the education funding at least 20% of the state budget and local budget. This research aimed to find out the regulations for the preparation and mechanism of the education budget, the resources of the education budget and the allocation of education funding. With this research, of course, will be expected to provide benefits both academic and practical. Meanwhile the research location is Solok regency. Based on the purpose of research to be achieved, the approach of this research using qualitative research. because the researchers want the events related to the natural focus. By using the methods of qualitative information obtained more complete, in depth, and can be trusted. With qualitative methods, information can also found about feelings, norms, values, confidence, habits, mental attitude, and culture of a people or groups. This research produced some findings. First, the views of the regulation and preparation mechanism of education budget, the regulation that used is still the general rule about local financial management budget and the preparation mechanism education based on the rules that already exist before, so there is no mechanism that was created by the region in the form of regulation. Second, the resources of the education budget, mostly budget still dominated by a central fund like DAU or BOS funds channeled to schools directly. Third, the allocation of education funding, including the financing of development, educational scholarships, teachers improvement quality and with the vision and mission areas budget fitness. Research results also provide some suggestions that need the financing mechanism for a clear, in the form of a standard cost of primary and secondary education that should be paid to public school. Standard financing is important, in the future the government can estimate how much the cost should be budgeted by the local government to pay for all levels of education in the region. The recommendation for standard cost of quality education in every levels of education to produce good quality education that is, (1) Level SD Rp. 30.000, - / month / student, (2) Level SLTP Rp. 40000, -/Rp. 50000, -/bulan/siswa, (3) Level SLTA Rp. 60000, -/Rp. 75000, -/bulan/siswa. The need to more concrete cooperation with the business world to assist in the financing of education, in the form of scholarships to children who are poor, need the active role of the community in the search for funds related to the financing of education. Given that education is an important sector for the development of the regions, should have increased the education budget each year optimalize may be used, so that in the future Solok regency policy can make a free education starting from elementary school to junior secondary school (normal nine years) and even up to senior secondary level
Kata Kunci : Desentralisasi pendidikan,Kebijakan pendidikan,Pendidikan dasar dan menengah,Pembiayaan pendidikan,Education Decentralization, Education Policy, Primary and Secondary Education, Financing Education