The discourses on security in the federation of Malaysia :: Case study internal security ACT 1960
MITTER, Francoes, Drs. Muhadi Sugiono, MA
2009 | Tesis | S2 Hubungan InternasionalMalaysia adalah negara yang multietnis dimana terdapat tiga etnis besar - etnis Melayu, China dan India - yang mendominasi dunia politik dan ekonomi negara ini. Ketiganya hidup berdampingan, harmonis dan saling berinteraksi baik dalam hal kehidupan sehari-hari dan dalam hal perdagangan. Akan tetapi, ketika masingmasing anggota dari tiap-tiap kelompok etnis mulai menarik diri ke komunitasnya masing-masing, maka benturan-benturan mulai terjadi. Hal ini dikarenakan oleh diferensiasi dalam hal nilai, budaya dan adat istiadat yang dianut oleh anggota tiaptiap kelompok etnis. Dampaknya adalah kerusuhan komunal berdarah yang terjadi pada tanggal 13 Mei 1969, dimana etnis Melayu dan China saling membunuh. Konflik komunal ini pada akhirnya menjadi penegasan yang bersifat terus menerus akan pentingnya Undang-Undang Keselamatan Dalam Negeri 1960. Undang-Undang Keselamatan Dalam Negeri disahkan oleh parlemen Malaysia pada tahun 1960 sebagai landasan hukum upaya untuk memadamkan pemberontakan yang dilakukan oleh Partai Komunis Malaysia sejak tahun 1948. Undang-Undang Keselamatan Dalam Negeri 1960 merupakan hasil adopsi dari Emergency Regulations Ordinance 1948 yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Inggris. Undang-Undang ini telah mengalami tiga kali amandemen. Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1971. Amandemen ini dilakukan setelah terjadi kerusuhan komunal pada tahun 1969. Perdana Menteri Tunku Abdul Rahman Putra Al-Haj yang mengesahkan amandemen ini beralasan bahwa penyebab kerusuhan komunal tersebut adalah kesenjangan ekonomi. Oleh karena itu, tujuan utama dari amandemen ini adalah memberikan landasan hukum kepada pemerintah untuk menahan siapa saja yang dianggap menggangu jalannya kebijakan ekonomi pemerintah. Secara berturut-turut, pada tahun 1988 dan 1989 Undang-Undang Keselamatan Dalam Negeri 1960 diamandemen. Operasi Lalang yang dilaksanakan pada tahun 1987 oleh Perdana Menteri Tun Dr. Mahatir Mohamad mendasari amandemen ini. Kedua amandemen ini secara tegas menghapus upaya judicial review. Hal ini berarti tertutupnya upaya untuk meninjau kembali undang-undang ini. Para penentang Undang-Undang Keselamatan Dalam Negeri 1960 berpendapat bahwa pelaksanaan Undang-Undang ini lebih bertujuan untuk melindungi kepentingan elit-elit politik UMNO. Mereka berpendapat bahwa yang sebenarnya merasa tidak aman adalah politisi-politisi UMNO. Kerusuhan rasial yang terjadi pada tahun 1969 hanya dijadikan tameng untuk membenarkan perlunya Undang-Undang ini tetap dipertahankan.
Malaysia is a multiethnic country where lived three major ethnic groups – Malay, Chinese and Indian – which dominate the political and economy dimension of this country. They live in contiguous, harmony and mutual interaction in both daily life and trade. Nevertheless, when each member of ethnic groups starts withdrawing to each community, then the clashes start to happened. They are initiated by the differention in values, cultures, and customs which are believed and implemented by each member of ethnic groups. The obvious implication was bloody communal riots which were happened in May 13, 1969, where Malay and Chinese killed each other. Eventually, this communal conflict be the continual resolution of the importance of Internal Security Act 1960. Internal Security Act was passed by the Malaysian parliament in 1960 as an effort to suppress the rebellion done by the Communist Party of Malaya or Malayan Communist Party since 1948. Internal Security Act 1960 was adopted from Emergency Regulations Ordinance 1948 formulated by the British colonial administration. This act had been amended three times. The first amendment was conducted in 1971. It was completed after the communal riots happened in 1969. Prime Minister Tunku Abdul Rahman Putra Al-Haj who approved this amendment argued that the source of the communal riots was the economy imbalance. Consequently, the main purpose of this amendment was giving legal base to the governmet to detain anyone perceived to be a threat to the essential services and economic life of the country. In succession, Internal Security Act 1960 was amended in 1988 and 1989. Operasi Lalang which were done in 1987 under the administration of Prime Minister Tun Dr. Mahatir Mohamad provided the basis for these amendments. Both amendments firmly remove judicial review. It means the effort to review this Act is closed. The oppositions of Internal Security Act 1960 argue that the implementation of this Act is more to protect the interests of UMNO political elites. They state that the UMNO politicians are the ones who feel insecure. The racial riots happened in 1969 has become shield to justify the importance to maintain this Act.
Kata Kunci : Undang,undang Keselamatan Dalam Negeri 1960, Internal Security Act 1960