Perjanjian kerja sama sister province Jawa Tengah-Queensland :: Studi evaluatif tentang efektifitas dan kepentingan aktor di Jawa Tengah
SURURI, Achmad, Dra. Illien Halina, M.Si
2009 | Tesis | S2 Hubungan InternasionalPemerintah Daerah Jawa Tengah menangkap perluasan spektrum hubungan internasional dan peluang yang muncul akibat otonomi daerah dengan mengadakan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Negara Bagian Queensland Australia. Perjanjian kerja sama tersebut baru saja diperpanjang pada akhir 2007 kemarin, tepatnya pada awal bulan Sepetember. Perjanjian tersebut diperpanjang setelah masa berlaku perjanjian sebelumnya yang ditandatangani pada 9 Sepetember 2002 berakhir pada 30 Agustus 2007. Dari kaca mata politik hukum internasional dengan menggunakan konsep legalisasi atas perjanjian sistern province nampak bahwa perjanjian tersebut cukup lemah dari sisi legalisasinya. Perjanjian yang lemah dalam kerangka legalisasinya akan sangat berpengaruh pada efektifitas pelaksanaan kerja sama yang sudah disepakati dalam perjanjian. Legalisasi yang muncul dari teks perjanjian akan terus berpengaruh pada implementasi perjanjian tersebut. Jika sebuah perjanjian kerja sama dirasa tidak cukup efektif maka biasanya tidak akan diperpanjang atau ditandatangani kembali. Namun efektif tidaknya sebuah perjanjian kerja sama juga akan sangat dipengaruhi oleh para kator yang terlibat di dalamnya. Di jawa tengah ini, dalam kaitannya perjanjian keja sama sister province dengan Queensland ada dua aktor yang sangat berpengaruh disini yakni pemerintah daerah jawa tengah sendiri serta para pelaku usaha (swasta). Kedua aktor tersebur bisa saja berbeda kepentingannya, namun mungkin saja kepentingan-kepentingan tersebut bisa dipertemukan.
Central java local government responds to the broadening spectrum of international relations and the opportunity of local autonomy by making cooperation agreement with the government of the state of queensland, australia. The agreement was extended the last 2007, on the beginning of sepetember, precisely. This agreement was extended after the expiration of the previous one that was signed on 9th september 2002, ended on 30th august 2007. From the view of international law politics, by applying legalization concept on sister province agreement, it is obvious that the agreement is quite weak in terms of its legalization. The weak agreement in its legalization will affect the effectiveness of the application of the agreement. The legalization that result from the agreement texts, will constantly influence the implementation of the agreement. If an agreement does not seem to be quite effective, it will normally not be extended. However, the effectiveness ot the ineffectiveness of the agreement is influenced by the actors that involve in it. In central java, in the case of its sister province coopertaion agreement with queensland, there two actor that are very influential, i.e. local government of central java and bussines people/ enterpreneurs.
Kata Kunci : Sister province,Efektifitas,Aktor, sister province, effectiveness, actors