Transboundary environmetal issue antara Indonesia, Malaysia dan Singapura :: Studi kasus kabut Asap di Riau
SUYASTRI, Cifebrima, Prof. Dr. Jahja Muhaimin
2009 | Tesis | S2 Hubungan InternasionalMasalah kebakaran hutan telah menjadi isu regional yang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kejadian ini terjadi setiap tahun secara berulang, khususnya di Pulau Sumatera propinsi Riau. Instansi pemerintah dan masyarakat, termasuk petani, perusahaan-perusahaan perkebunan dan HTI, merupakan mata rantai yang tidak terputus yang terkait langsung dengan kebakaran hutan dan lahan ini. Dampak kebakaran hutan dan lahan yang paling menonjol adalah terjadinya kabut asap yang merugikan kesehatan masyarakat dan terganggunya sistem transportasi sungai, darat, laut, dan udara serta mempengaruhi sendi-sendi perekonomian lainnya. Tulisan ini dimaksudkan untuk menggali dan memahami bagaimana proses terjadinya penyebaran kabut asap sehingga menimbulkan dampak terhadap hubungan antara Indonesia, Malaysia dan Singapura. Dan menjadi permasalahan tahunan bagi negara-negara anggota ASEAN. ASEAN sebagai organisasi regional yang menaungi daerah bencana ini memberikan bantuan lewat jalur diplomatik dengan mekanisme negosiasi. ASEAN dalam hal ini sebagai organisasi tempat para pihak bernaung secara internasional memiliki perangkat yuridis berupa traktat internasional yakni ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Tetapi perangkat tersebut tidak bisa sepenuhnya dijalankan mengingat sampai tulisan ini dibuat Indonesia belum meratifikasi traktat tersebut. Indonesia belum meratifikasi adalah karena para pembuat keputusan memanfaatkan Agreement ini sebagai adu strategi politik regional ada tuntutan untuk memasukkan pengaturan mengenai illegal logging dan penambangan pasir ke dalam AATHP maka hal ini seharusnya bisa dilakukan menggunakan mekanisme amandemen yang dilakukan oleh negara yang telah meratifikasi traktat tersebut. Peratifikasian AATHP adalah salah satu kunci bagi kasus ini agar memiliki mekanisme secara internasional.
Land and forest fire have grabbed much concern and been considered as national issue. The event occurs repeatedly year by year, specifically in Sumatra Riau islands. Government institutions and local community, including farmers and estate enterprises have a very close linkage in such disaster. The smoke produced by the fire has been transformed into a widespread of thick cloud and immediately affects health conditions of the community. The smoke also directly interfere river, land, and air transport systems, thus influencing basic socio-economic life of human being. This paper is meant to have a better understanding on the process of how the haze pollution occurred that it has resulted an impact in the relationship of Indonesia, Malaysia and Singapore and that it has become an annual issue for the members of ASEAN. ASEAN as a regional organization which covers the area of disaster has provided assistance through diplomatic track with the mechanism of negotiation. ASEAN, in this case as an organization where the parties are members of, has a judicial means in the form of an international treaty which is ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). However, this treaty could not be fully implemented considering until this paper was written Indonesia has not ratified the treaty. Indonesia has not ratified the treaty since the decision makers has been using this Agreement as a means of regional political battle where Indonesia demands to include regulations on illegal logging and sand mining into AATHP while these regulations were supposed to be organized through the mechanism of amendment performed by countries which have ratified the treaty. The ratification of AATHP is one of the key factor for this case to have an international mechanism.
Kata Kunci : Kabut asap,Polusi,Pencemaran lingkungan,Ratifikasi,Penegakan hukum,Negosiasi,Traktat, haze, pollution, environmental pollution, ratification. Law enforcement, negotiation, treaty.