Diskursus hukum humaniter internasional khususnya Protokol Tambahan II 1977 implikasinya terhadap ratifikasi Protokol Tambahan II 1977 di Indonesia
ALBANA, Raden Muhammad Syahid, Prof. Dr. Jahja A. Muhaimin
2009 | Tesis | S2 Hubungan InternasionalHukum Humaniter Internasional adalah salah satu instrumen Hukum Internasional yang berisi seperangkat aturan, yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Protokol tambahan II lahir karena setelah perang dunia II banyak terjadi konflik domestik. Banyak kalangan di Indonesia menilai jika pemerintah Indonesia meratifikasi protokol tambahan II konvensi jenewa 1949, berarti pemerintah Indonesia harus membuat aturan perundangan untuk mengimplementasikan aturan konvensi tersebut. Hal ini berarti setiap kontak senjata antara angkatan bersenjata dengan kelompok bersenjata di dalam negeri harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam aturan internasional. Aturan internasional utamanya dari protokol tambahan II tersebut akan menyulitkan posisi pemerintah di mata internasional. Implikasi dari persepsi Indonesia terhadap protokol tambahan II 1977 ini berupa rasa paranoid yang mengakibatkan tidak di proses/ratifikasinya protokol tambahan II 1977 oleh pemerintah Indonesia. Dikarenakan, dari faktor legalisasi ada beberapa pasal yang dianggap membahayakan kepentingan nasional Indonesia dan dari faktor ekstrinsik menimbulkan paranoid terhadap kepentingan bangsa Indonesia karena dapat menimbulkan dis-integrasi bangsa.
International humanitarian law one of containing international law instrument set order because made human reason to limit effect of conflict arm. Additional protocol II born because after world war II a lot of happened by the domestic conflict. A lot of circle in Indonesia assess if government Indonesia ratify the additional protocol II of Convention Jenewa 1949, meaning government Indonesia have to make the order legislation for the implementation of the convention order. Matter of the means every contact arm between armed forces with the armed group in country has to use the provisions in international order. International order the core important from additional protocol II will complicate the governmental position in internationals. Implication from perception to additional protocol II 1977 this in the form of feeling paranoid resulting is not processed its ratification additional protocol II 1977 by Indonesia government. Because of, form factor legalize there are some section assumed endanger the importance of national of Indonesia and from extrinsic factor generate the paranoid to importance nation the Indonesia because can generate the of nation disintegration
Kata Kunci : Protokol tambahan II 1977,Indonesia,Paranoid, Additional Protocol II 1977, Indonesia, Paranoid