Evaluasi kinerja dan penetapan taraf air pada PDAM kabupaten-kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2005-2008
SETIAWAN, Agustinus Heri, Prof. Dr. Eduardus Tandelilin, M.B.A
2009 | Tesis | S2 Magister Ekonomika PembangunanKebutuhan air dari waktu ke waktu mengalami peningkatan baik dalam penyediaan, kuantitas dan kualitasnya. Jumlah penduduk yang semakin meningkat dan semakin kompleksnya kegiatan masyarakat akan meningkatkan kebutuhan akan air bersih. PDAM sebagai satu-satunya perusahaan jasa penyedia layanan air bersih dihadapkan pada kendala tarif air yang rendah dan pengelolaan manajemen yang kurang baik sehingga PDAM cenderung merugi dan tidak meningkat pelayanannya. Dari lima PDAM yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya PDAM Tirtamarta Yogyakarta yang mampu menghasilkan keuntungan empat terakhir. Dari hasil penilaian kinerja PDAM berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 1999 yaitu periode pengamatan 2005-2008 menunjukkan bahwa selain PDAM Tirtamarta Yogyakarta yang menujukkan nilai “baikâ€, empat PDAM lain di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu PDAM Kabupaten Gunung Kidul, PDAM Kabupaten Bantul, PDAM Kabupaten KulonProgo dan PDAM Kabupaten Sleman cenderung tidak mengalami peningkatan dan menunjukkan nilai “Cukupâ€, kecuali PDAM Kabupaten Gunung Kidul yang menunjukkan nilai “baik†pada tahun 2008. Belum tercapainya target tingkat kesehatan yang baik menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 1999 disebabkan faktor utama belum sebandingnya pendapatan operasional dibandingkan biaya operasional sehingga perusahaan mengalami kerugian terus menerus dan berpengaruh pada kinerja aspek keuangan dan aspek operasional lainnya. Hasil perhitungan tarif pada PDAM Kabupaten/Kota di Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan metode full cost recovery sesuai dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 yang menggunakan biaya dasar sebagai dasar perhitungan tarif dasar menunjukkan bahwa dengan memperhitungkan seluruh biaya (total cost) yang dikeluarkan perusahaan, maka diperoleh tarif dasar berlaku yang berkisar antara Rp 1.520 sampai dengan Rp3.560 yang lebih besar daripada tarif dasar lama yang berkisar antara Rp1500 sampai dengan Rp1.700. Perhitungan tarif dasar dengan menggunakan tarif rata-rata full cost recovery dan tarif rata-rata plus keuntungan menghasilkan tarif dasar yang lebih tinggi daripada tarif dasar yang berlaku, yaitu masing-masing berkisar antara Rp1.630 sampai dengan Rp3.260 dan Rp1.810 sampai dengan Rp4.180. Tarif dasar sebelumnya sudah tidak relevan lagi jika dibandingkan dengan total biaya yang dikeluarkan perusahaan.
Water is the one of the most important elements for human life. Water needs from time to time getting increase both in supplying and quality. This is related to the number of population and increasing human activity. PDAM as only one institution that carry out the clean water supply faces many problem in water tariff pricing and lack of management skills. This problem tends PDAM to be suffering from financial loss and reduce capability of services. Out of five PDAM in Daerah Istimewa Yogyakarta Province, it is only PDAM Tirtamarta Yogyakarta that had achieved financial profit for last four years. Result from performance evaluation made according to Internal Home Affairs Minister Decree number 47 year 1999 (Kepmendagri Nomor 47 Tahun 1999), shows that beside of PDAM Tirtamarta Yogyakarta whom achieve “good†in performance during 2005-2008, the other three PDAM that is PDAM Kabupaten Bantul, PDAM Kabupaten KulonProgo and PDAM Kabupaten Sleman haven’t increase their performance and only achieved “enough†in performance. Only PDAM Kabupaten Gunung Kidul shows another result that increased their performance and achieved “good†in performance in 2008. Problem faced by the fourth PDAM are low of income that reduce financial and operational capability. Analyze on water tariff pricing based on full cost recovery according to regulation of Internal Home Affairs Minister number 23 year 2006 (Permendagri Nomor 23 tahun 2006) shows result that basic cost recovery is beetwen 1.520 rupiahs until 3.560 rupiahs greater than current basic tariff (between 1500 rupiahs until 1700 rupiahs). Result from basic tariff calculation according to full cost recovery tariff and average tariff plus profit shows higher basic tariff than current basic tariff, that is 1.630 rupiahs until 3.260 rupiahs and 1.810 rupiahs until 4.180 rupiahs respectively. Current basic tariff fail to cover current total cost that needed to carry out services.
Kata Kunci : PDAM, Kepmendagri 47 Tahun 1999, Full cost recovery, Permendagri 23 Tahun 2006