Konflik aset daerah dalam pemekaran wilayah :: Studi tentang konflik kepemilikan bangunan antara Pemerintah Kabupaten Buton dengan Pemerintah Kota Bau-bau
TUWU, Darmin, Drs. Lambang Trijono, M.A
2009 | Tesis | S2 SosiologiSejak kotif Bau-Bau ditingkatkan statusnya menjadi kota Bau-Bau tahun 2001, terjadi konflik menyangkut penguasaan terhadap aset-aset daerah yang berada dalam wilayah kota Bau-Bau antara pemerintah kabupaten Buton (kabupaten induk) dan pemerintah kota Bau-Bau (kota pemekaran). Proses penyerahan aset daerah tidak berjalan sesuai dengan Undang-Undang, sehingga memicu terjadinya konflik (beda persepsi) antara dua pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) konteks konflik; (2) Aktor konflik; (3) isu konflik; (4) dinamika konflik; dan (5) resolusi konflik antara pemerintah kabupaten Buton dan pemerintah kota Bau-Bau. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun informan dalam penelitian ini adalah elit daerah sebagai pihakpihak yang memiliki kapasitas pengetahuan dan merupakan aktor kunci dalam masalah konflik aset daerah ini. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengamatan (observasi) dan wawancara mendalam (in-depth interview). Sedangkan teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konteks konflik muncul ketika terjadi perbedaan persepsi terhadap Undang-undang menyangkut penguasaan aset daerah yang berada dalam wilayah kota Bau-Bau. Aktor konflik aset daerah ini adalah Bupati Buton dan Walikota Bau-Bau. Di satu sisi Bupati Buton berusaha untuk menahan-nahan aset dan tidak mau menyerahkan seluruh aset daerah, sementara di sisi lain Walikota Bau-Bau menuntut agar aset daerah tersebut diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah kota Bau-Bau sesuai Undang-undang. Fokus aset daerah yang dikonflikkan ini adalah berupa bangunan dan gedunggedung perkantoran yang jumlahnya mencapai puluhan buah. Konflik aset daerah ini telah berlangsung selama 8 tahun lamanya (2001- 2009). Namun hingga kini belum juga terselesaikan. Banyak sudah dinamika konflik yang telah dilalui, mulai dari surat-suratan, polemik di media cetak sampai kepada mobilisasi massa. Selama itu pula, sudah banyak upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah konflik aset daerah tersebut, namun selalu saja gagal dan mengalami jalan buntu. Konflik aset daerah tersebut juga berdampak terhadap kedua pemerintahan daerah. Dampak tersebut dapat terlihat pada pelayanan publik (public services), Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta segregasi sosial. Pemerintah pun tidak mampu menegakkan hukum dalam menyelesaikan masalah konflik aset daerah ini, karena pemerintah tidak tegas, sehingga konflik menjadi semakin rumit dan berlarut-larut. Salah satu alternatif resolusi konflik yang bisa diterima oleh kedua pihak yang bertikai adalah adanya wacana pembentukan provinsi Buton Raya.
Since kotif Bau-Bau is improved the status becomes Bau-Bau city on October 2001, happened conflict is concerning domination to area assets staying in region Bau-Bau city between the government of sub-province Buton (mains sub-province) and the government of Bau-Bau city (spin-offs town). Delivery process of area asset doesn't run as according to laws, causing triggers the happening of conflict (perception difference) between two goverment of area. This research aim to know: (1) conflict context; (2) Conflict actor; (3) conflict issue; (4) conflict dynamics; and (5) resolution of conflict between the government of sub-province Buton and the government of Bau-Bau city. This research applies qualitative method with case study approach. The informan in this research are area elites as sides having knowledge capacities and is key actor in this area asset conflict problem. Data collecting technique applies observation technique and in-depth interview. While data analytical technique is done through reduction of data, presentation of data, and conclusion withdrawal. Result of research indicates that conflict context to emerge on the happening of difference of perception to laws is concerning domination of area asset staying in region Bau-Bau city. This area asset conflict actor is Bupati Buton and Walikota Bau-Bau. In one sides Bupati Buton tries for “postpone†asset and do not want to deliver all area asset, while on the other side Walikota Bau-Bau claims that the area asset is delivered entirely to the government of Bau-Bau city according to laws. Area asset focus conflict by this is in the form of white colars building and physical plant the numbers reachs tens of fruit. This area asset conflict has taken place during 8 years (2001-2009). But until now has not also is finalized. Many conflict dynamicses had which had been passed by, starts from letters, polemical in print media to mobilization of mass. During the time also, have been many efforts done to finalize the area asset conflict problem, but always just failed and experiences deadlock. The area asset conflict also affects to both goverment of area. The impact can seen at public services, Earnings of Area Original, and segregation of social. The government also unable to uphold law in finalizing this area asset conflict problem, because irresolute government, so that conflict becomes increasingly complicated and long draw out. One of alternative of resolution of acceptable conflict by conflicting both parties is existence of forming discourse province Buton Raya.
Kata Kunci : KOnflik aset daerah,Dinamika,Resolusi konflik, Area asset conflict, dynamics and resolution of conflict