Management penyelesaian sengketa tumpang tindih penggunaan kawasan hutan bakau Likupang di Provinsi Sulawesi Utara
RANTE, Era, Prof. Dr. H. Totok Gunawan
2009 | Tesis | S2 Ilmu KehutananPenyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan melalui lembaga pengadilan (jalur litigasi) atau diluar pengadilan melalui berbagai media penyelesaian (negosiasi, mediasi dan arbitrase). Dalam kasus sengketa tumpang tindih penggunaan kawasan hutan bakau Likupang, penyelesaian dilakukan di luar pengadilan dengan media negosiasi. Tujuan penelitian ini adalah : (1) mengkaji dan menginventarisasi berbagai konflik/masalah atau issuissu yang melingkupi sengketa tumpang tindih penggunaan kawasan hutan bakau Likupang antara pihak kehutanan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Sulawesi Utara; (2) mengkaji dan menguraikan media penyelesaian yang dipilih untuk menyelesaiakan sengketa; (3) menganalisis dan mengevaluasi alternatif penyelesaian sengketa tumpang tindih penggunaan kawasan hutan bakau Likupang antara pihak kehutanan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Sulawesi Utara; (4) management/strategi penyelesaian sengketa tumpang tindih penggunaan kawasan hutan bakau Likupang yang dilakukan melalui mekanisme di luar pengadilan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan metode deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi untuk mengkaji dan menginventarisasi berbagai konflik/masalah atau issu-issu yang melingkupi sengketa tumpang tindih penggunaan kawasan hutan bakau Likupang antara pihak kehutanan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Sulawesi Utara. Untuk mengkaji dan menguraikan media penyelesaian yang dipilih, management/strategi penyelesaian sengketa dilakukan dengan studi literatur. Sementara untuk menganalisis dan mengevaluasi alternatif penyelesaian sengketa dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian yang terbaik adalah dengan mekanisme pinjam pakai sebagian kawasan hutan bakau Likupang untuk kegiatan pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) seluas ± 0,41 ha. Alternatif ini dengan pertimbangan: lebih efisien waktu maupun biaya; mengakomodir kepentingan kedua belah pihak; hubungan baik para pihak tetap terjaga; bentuk tindakan tertentu untuk pemulihan kondisi kawasan hutan dapat diperoleh. Strategi penyelesaian sengketa adalah dengan melakukan pendekatan interest (kepentingan) dalam proes negosiasi melalui mekanisme di luar pengadilan. Hal ini memberikan keuntungan khusus bagi pihak kehutanan yakni: (1) Karena out put dari proses pengadilan yaitu kurungan penjara dan denda, dimana tidak memberikan bentuk tindakan tertentu untuk pemulihan kondisi kawasan hutan, maka tetap menyisakan kawasan hutan dalam keadaan merana dan tetap menjadi pekerjaan rumah/tanggungjawab pihak kehutanan. Sementara dengan penyelesaian di luar pengadilan hal ini dapat dihindari; (2) Karena penyelesaian sengketa melalui pengadilan dapat merusak hubungan baik pihak kehutanan dengan pihak yang terkait termasuk dengan pemerintah daerah, bahkan dapat memunculkan suatu pandangan ekstrim bahwa pihak kehutanan menghambat kemajuan pembangunan daerah. Hal ini akan menempatkan kehutanan khususnya UPT pusat di daerah pada posisi yang sulit dan dapat menghambat pembangunan kehutanan di daerah. Sementara dengan penyelesaian di luar pengadilan kemungkinan tersebut dapat dihindari dan pembangunan kehutanan di daerah dapat berjalan beriringan dengan pembangunan daerah.
Environmental dispute resolution can be done through the courts (litigation point) or outside the court through a variety of medium resolution (negotiation, mediation and arbitration). In case of dispute over the use of overlapping Likupang mangrove forest area, the settlement made outside of court with the negotiation medium. The purpose of this study are: (1) examine and inventory the various conflicts / problems or issues-issues surrounding the dispute over the use of overlapping Likupang mangrove forest area between the forestry with the Department of Fisheries and Maritime Province of North Sulawesi; (2) examine and describe the medium solutions selected for the dispute fulfilled; (3) analyze and evaluate alternative dispute resolution using the overlapping Likupang mangrove forest area between the forestry with the Department of Fisheries and Maritime Province of North Sulawesi; (4) management / dispute resolution strategies using the overlapping Likupang forest area through mechanisms outside the court. This research was conducted with a qualitative descriptive method approach with interview techniques, observation and documentation to assess and inventory the various conflicts / problems or issues-issues surrounding the dispute over the use of overlapping Likupang mangrove forest area between the forestry with the Department of Fisheries and Maritime Province of North Sulawesi. To assess and describe the selected medium solutions, management / dispute resolution strategies carried out by the study of literature. While to analyze and evaluate alternative dispute resolution with qualitative descriptive analysis. The results showed that the best alternative solution is to use some mechanism to borrow using some Likupang mangrove forest area for Fish Landing Base (PPI) ± 0.41 ha area. This alternative considerations: more efficient time and cost; accommodate the interests of both parties; relationship of the parties to stay awake; specific actions for the recovery of forest conditions can be obtained. Dispute resolution strategy is to approach interest (interest) in the negotiation proces through mechanisms outside the court. This special benefit to the forestry namely: (1) Because the out put of the litigation jail and a fine, which does not provide specific actions for the recovery of forest conditions, it still remains in a state forest area remains a miserable and homework / responsibilities of the forestry. While the settlement out of court this can be avoided; (2) Because the resolution of disputes through the courts could damage good relations with the forestry stakeholders including local governments, can even bring an extreme view that the forestry impede progress of regional development. This will place the forestry especially in the central region of UPT in a difficult position and could hamper the development of forestry in the region. While the out of court settlement possibilities can be avoided and forestry development in the region can go hand in hand with regional development.
Kata Kunci : Sengketa, media penyelesaian, pinjam pakai kawasan hutan, strategi, Dispute, medium resolution, borrow using forest area, strategies