Penyelesaian kejahatan serius di bawah hukum internasional bagi negara non-pihak :: Studi kasus Darfur, Republic of the Sudan
LATIFAH, Marfuatul, Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum
2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumTujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum internasional mengatur mengenai penyelesaian kejahatan serius dibawah hukum internasional bagi negara non-pihak, dalam penelitian ini juga dibahas mengenai mekanisme penyelesaian kejahatan serius bagi negara non-pihak berkaitan dengan konflik bersenjata yang terjadi di Darfur, Sudan sejak tahun 2003 sampai 2008. Jenis penelitian dalam tesis ini merupakan penelitian penerapan hukum (law application). Penelitian lebih tertuju pada penelitian kepustakaan, yang berarti lebih banyak melakukan pengkajian data sekunder yang diperoleh dari penelitian. Data yang dicari yaitu berkenaan dengan mekanisme peyelesaian kejahatan serius di bawah hukum internasional yang diterapkan pada Republic Sudan, dalam posisinya sebagai negara Non-Pihak dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan diantaranya : Penyelesaian kejahatan serius yang terjadi di Darfur, Sudan, dapat dilakukan melalui metode direct enforcement system, yaitu melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ini dilakukan berdasarkan Resolusi 1593 yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB, yang mana telah melimpahkan kasus Darfur pada Jaksa ICC sejak 1 Juli 2002. Sudan tidak dapat menerapkan konsep Opposability untuk menolak berlakunya yurisdiksi ICC dinegaranya. Karena berlakunya yurisdiksi ICC atas Sudan mendapat legitimasi dari Dewan Keamanan PBB melalui resolusi 1593, resolusi tersebut memberikan efek mandat bagi Sudan. Hukum nasional negara Sudan juga tidak efektif karena tidak mengatur tentang kejahatan serius.
This research is aimed to identify how international law regulates the serious crime’s legal solving for non-party states under international law. This research also investigated legal solving mechanism of the serious crime for non-party state related to the armed conflict which occured in Darfur, Sudan in 2003 to 2008. This is a law application research. This research focuses more on library research, which is done by analisying secondary data collected. The data is related to the legal solving mechanism of the serious crime under international law which applicable to Republic of Sudan, as a non-party state of International Criminal Court (ICC). As the result of the research, it can be concluded that the Legal solving of the serious crime which occured in Darfur, Sudan, can be done through direct enforcement system method, by International Criminal Court (ICC). This is based on Resolution 1539, adopted by UN Security Council, refer the situation to prosecutor of ICC since July 1, 2002. Sudan can not put into effect the Opposability concept to refuse ICC jurisdiction in the state, because the ICC jurisdiction on Sudan has legitimation from UN Security Council Resolution 1593, the resolution give a mandate effect on Sudan. National law of Sudan is not effective anyway, because it does not regulate about serious crimes.
Kata Kunci : Negara non-pihak, ICC, Hukum Pidana Internasional, Non- Party States, ICC, International Criminal Law