Analisis Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat sebagai payung hukum program pengembangan investasi daerah di bidang pengelolaan air minum
WIDIYASTUTI, Sri, Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M
2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumPenelitian dengan judul “Analisis Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat sebagai Payung Hukum Program Pengembangan Investasi Daerah di Bidang Pengelolaan Air Minum†ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya unsur Public Service Obligation (PSO) yang berpeluang konflik dengan upaya memanfaatkan potensi investor itu dirumuskan ke dalam Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang PDAM Provinsi Kalimantan Barat sebagai aturan payung dalam bidang pengelolaan air minum di tingkat daerah, serta untuk mengetahui aspek hukum yang menjadi pendukung dan penghambat untuk merealisasikan program pengembangan investasi di daerah dalam bidang pengelolaan air minum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan cara penelitian kepustakaan di Pontianak dan Yogyakarta, serta penelitian lapangan di Pontianak. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara. Data dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara deskriptif kualitatif, melalui proses reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemanfaatan umum (PSO) dan upaya memupuk pendapatan (profit) merupakan dua hal yang berbeda secara mendasar. Oleh karena itu, perumusan Perda PDAM Provinsi Kalimantan Barat harus berangkat dari pemahaman baru mengenai visi yang ingin dicapainya yang memberikan pengertian baru tentang konsep keuntungan yang akan diperoleh yaitu terselenggaranya pelayanan umum (PSO) yang optimal dan efesien. Sedangkan aspek hukum yang menjadi pendukung berupa kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mengelola sumber air baku yang bersifat lintas Kabupaten/Kota belum diikuti dengan langkah- langkah hukum yang tepat, sehingga potensi investasi yang besar di bidang pengelolaan air minum di Kalimantan Barat ini mendapat beberapa hambatan hukum. Oleh karena itu, dalam mengembangkan investasi di bidang pengelolaan air ini disarankan untuk berpedoman pada pemahaman baru mengenai visi PDAM Provinsi Kalimantan Barat tersebut yang salah satunya berupa kelonggaran dalam melaksanakan kewajiban menyetor keuntungan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku pemilik perusahaan dengan merevisi ketentuan Pasal 45 Perda Nomor 2 Tahun 2006, yang memuat kewajiban bagi PDAM Provinsi Kalimantan Barat untuk menyetor 55% dari laba bersih kepada kas daerah, dan memperjelas rumusan Pasal 4 ayat (2) Perda mengenai dasar-dasar pengelolaan PDAM Provinsi Kalimantan Barat sebagai sebuah perusahaan yang mengemban misi PSO dan profit, serta melakukan langkah-langkah hukum yang tepat untuk mengatasi hambatan realisasi program investasi di daerah tersebut.
This present research entitled “The Analysis on the 2006 Peraturan Daerah /Perda (Local Regulation) Number 2 concerning the Waterworks Establishment of West Kalimantan Province as Legal Umbrella for Local Investment Development Program in Waterworks Management†aims to identify how the element of Public Service Obligation (PSO) with possibility of conflict with efforts to exploit investors’ potentials should be formulated into the 2006 Perda Number2 concerning the West Kalimantan province waterworks as umbrella regulation in waterworks management at local level, and to identify legal aspects as support and impediments to realize the investment development program at local level in waterworks management. This was a normative legal research using literatures studies conducted in Pontianak and Yogyakarta, and field study in Pontianak. Data were collected through documentary studies and interviews. Data obtained from literature studies and field study were descriptively and qua litatively analyzed through the processes of data reduction, presentation, and conclusion drawing / verification. Results indicate that general utility (PSO) and efforts of earning (profit) accumulation were basically two different items. Therefore, the formulation of Perda of West Kalimantan province should start from new understanding on vision to achieve which provide new understanding on the concept about profit to gain, namely the implementation of optimal and efficient Public Service Obligation (PSO). Whereas supporting legal aspect is in terms of West Kalimantan province’s authority to manage standard water sources which are cross-district/municipality in nature that has not been followed by appropriate legal actions; hence, greater investment potentials in managing the waterworks of West Kalimantan province have encountered some legal impediments. Therefore, it is suggested to provide flexibility for the PDAM of West Kalimantan province in performing its liability of depositing profits to the West Kalimantan province government as the company owner by revising the provisions of Article 45 of 2006 Perda Number 2 stating the liability of the PDAM of West Kalimantan province to deposit 55% of its net profit to local treasury, and performing legal actions against such impediments. Therefore, in developing the investment of water management, it is suggested to refer the new paradigm on the vision of PDAM of West Kalimantan in which one of them relates to the flexibility in depositing profits to the West Kalimantan province as company holder by revising the provision of Article 45, the 2006 Local Government Regulation Number 2 stipulating the obligation of the PDAM of West Kalimantan to deposit 55% of net profit to local treasury and to clarify the formulation of Article 4 paragraph (2) of Local Regulation on the principles of PDAM management in West Kalimantan as a company assigned to achieve the PSO mission and profit, and to conduct appropriate legal measurements to solve the impediments of realized investment program in this region.
Kata Kunci : Perda Nomor 2 Tahun 2006,Pengembangan investasi di bidang pengelolaan air minum,The 2006 Perda (Local Regulation) Number 2, Investment Development in Waterworks Management.