Tinjauan hukum Islam terhadap negosiasi perkawinan merariq masyarakat adat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat
HAMDI, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H
2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses negosiasi dalam perkawinan merariq, untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan negosiasi perkawinan merariq, dan untuk mengetahui hambatan apa saja yang terdapat dalam negosiasi perkawinan merariq masyarakat Adat Sasak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. yaitu penelitian lapangan yang didasarkan pada pengamatan langsung terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat, disertai dengan wawancara mendalam secara langsung dengan responden dan narasumber yang terkait dengan seluk beluk perkawinan merariq, sedangkan guna mendukung penelitian lapangan, maka penulis juga melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Negosiasi atau selabar merupakan komunikasi dua arah antara kedua pihak yakni pihak keluarga mempelai laki-laki dan pihak keluarga mempelai perempuan dalam rangka mencapai kesepakatan penyelesaian perkawinan merariq, yang mana kedua belah pihak sama-sama memiliki kepentingan yang sama dan sama-sama memiliki kepentingan yang berbeda. Proses yang terdapat dalam proses negosiasi atau selabar adanya tahapan-tahapan yang dibagi menjadi tiga tahapan yakni : tahap awal atau tahap pelaksanaan, tahap pencapaian kesepakatan, dan tahap pelaksanaan kesepakatan, dengan teknik negosiasi kompetitif, dan teknik negosiasi kooperatif, (2) Hukum Islam memandang bahwa dalam proses selabar atau negosiasi pada perkawinan adat merariq yakni sebagai sesuatu yang dianjurkan. Karena Islam mengajarkan konsep islah (perdamaian). Jika diantara orang Islam terdapat perselisihan maka diwajibkan untuk melakukan islah karena orang-orang Islam itu bersaudara, sesuai dengan ajaran Islam dalam Surat Al- Hujaraat ayat 9 sampai dengan ayat 11. Namun perkawinan merariq perlu dihindari karena jauh dari ajaran Islam yang mengajarkan peminangan, dan (3) Hambatan dalam negosiasi perkawinan merariq diantarnya sebagai berikut : adanya kepentingan yang kuat diantara kedua belah pihak, terutama pihak perempuan yang menginginkan pembayaran pisuke sesuai dengan yang diinginkannya, adanya peraturan adat yang berbeda antara desa yang satu dengan desa yang lainnya, kecakapan yang dimiliki oleh negosiator terkadang rendah, dan hambatan yang disebabkan oleh keadaan dan kondisi keluarga kedua mempelai.
The purposes of this research are : to know process in marriage merariq, to know Islamic law view on its execution and to know its resistance. This research is an empirical law research. It is based on direct approach to people phenomenon, deep interview respondents, and literature research. This research shows three results : ( 1) Negotiation or selabar is two side communications between groom family and bridge family in order to make agreement on marriage process. There are three steps on this process : beginning, agreement, and execution. They use competitive negotiation and co-operative negotiation, (2) in Islam law view, it is suggested to do selabar or negotiation. It is known as islah in Islamic world or peace. If there is a problem among muslims they must do islah, it is based on Qur’an Al-Hujaraat 9 - 11. However marriage merariq must be avoid by muslims, because it is not Islami way, and (3) there are some resistance in marriage merariq : they are importance among two families, especially pisuke froom groom, different common law among village, low competency of negosiators, and family condition
Kata Kunci : Negosiasi, Merariq, Selabar