Laporkan Masalah

Perlindungan hukum karya desain batik motif Pekalongan yang belum didaftarkan di Kota Pekalongan

PRIYONO, Dwijo, Prof. Dr. M. Hawin, S.H., LL.M

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kejelasan hukum terhadap motif batik Pekalongan yang belum terdaftar dan mengetahui hal-hal yang menjadi hambatan/ kendala dalam upaya pemberian perlindungan hukum di bidang karya Desain Batik. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Untuk menunjang dan melengkapi data, maka dilakukan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilaksanakan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data primer didapat melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan responden dan narasumber. Sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode non random sampling, artinya tidak semua populasi diberi kesempatan untuk menjadi sampel, sedangkan teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Suatu karya desain dari batik sangat mudah ditiru oleh orang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desai Industri, dari hasil penelitian tidak diberi perlindungan hukum secara khusus kepada pendesain terhadap hasil karya cipta desain dari motif batik Pekalongan yang belum terdaftar karena tidak atau belum didaftarkan pada bidang karya desain ke Kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Perlindungan hasil karya desain mengedepankan prinsip first to file prinsiple yaitu pihak yang mendaftarkan pertama kali yang akan mendapatkan perlindungan hukum. Hal-hal yang merupakan kendala ataupun hambatan dalam upaya perlindungan hukum HKI terhadap pendaftaran desain motif batik Pekalongan di bidang Karya Desain adalah: 1). Hambatan dari pihak pengrajin/ pengusaha batik, 2). Hambatan yang berasal dari pemerintah daerah maupun dari Direktorat Jenderal HKI Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Pemerintah daerah harus segera menyikapi sosialisasi dan penyuluhan terhadap perlindungan hukum Hak Kekayaan Industri di daerah, dalam hal ini bidang Desain Industri.

The objectives of the research are to find out the legality oy unregistered Pekalongan Batik Motiv, and to know the matters pertaining to obstacles in the efforts for giving legal protection in the field of batik design. The research is an empirical research that is, giving priority to field research to get primary data. To support and complete data, it coducted a normative juridical research by studying literatures to get secondary data. Primary data were obtained by means of interview with respondents and resource persons. Then, secondary data were obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials from library research. It used a non random sampling, which means that not all population is given opportunity to be a sample, while the removal sampling technique was a purposive random sampling. Batik motive design can easily be copied. The research results reveal that based on the Act No. 31/2000 on Industrial Design, designers of, and unregistered Pekalongan Batik motif are not given specifically legal protection, simply because the motif is unregistered in the Design Section of the Directorate General for Intellectual Property Rights, the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia. The protection for a work or design put forward the principle of ”the first to file” that means anybody who registers first will get the legal protection. The matters that become obstacles in the efforts of giving intellectual property rights protection for Batik Pekalongan motives in the field of made design include: 1). obstacles from batik craftsmen or entrepreneurs, 2). Obstacles from either the local government or the Directorate General of Intellectual Property Rights, the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia. The local government has to immediately take actions for socialization and extension of legal protection for industrial property rights in local region, in this case of design sector.

Kata Kunci : Perlindungan hukum,Desain batik,Motif yang tidak terdaftar, legal protection, batik Pekalongan, Unregistered motives


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.