Tinjauan yuridis terhadap putusan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) dalam kasus monopoli hak siar Barclays Premier League (BPL) musim 2007-2010 pada industri televisi berbayar di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
NURDINAH, Selly, Prof. Dr. M. Hawin, S.H., LL.M
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketepatan penetapan Pasal 16 oleh KPPU, dan kesesuaian diktum butir kelima putusan KPPU dengan kewenangannya dalam hal menjatuhkan sanksi administratif, pada kasus monopoli hak siar BPL musim 2007-2010 berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder (penelitian pustaka) dan data primer (penelitian lapangan). Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan metode kualitatif yakni dianalisis dengan menguraikan dan menghubungkan antara data yang satu dengan data yang lain secara keseluruhan sehingga akan diperoleh jawaban atas rumusan masalah dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU telah tepat menetapkan adanya pelanggaran Pasal 16 tentang perjanjian dengan pihak luar negeri yang dilarang antara AAMN dan ESS, pada kasus monopoli hak siar BPL Musim 2007- 2010, berdasarkan UU No. 5/ 1999. Namun sangat disayangkan, KPPU tidak menilai adanya dugaan pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan c tentang perbuatan monopoli yang dilarang, yang seharusnya juga dapat diterapkan pada kasus ini, dengan pelaku usahanya adalah pihak PTDV/ Astro Indonesia, yang mana telah melakukan penguasaan atas pemasaran hak siar tayangan BPL Musim 2007-2010. BPL adalah tayangan yang penting dan belum ada substitusinya dalam industri televisi berbayar di Indonesia, sehingga pelaku usaha lain pada pasar bersangkutan tidak dapat melakukan usaha yang sama. Diktum butir kelima putusan KPPU, yang memerintahkan AAMN untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PTDV dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PTDV, adalah tidak sesuai dan telah melampaui kewenangan KPPU dalam menjatuhkan sanksi administratifnya sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
This Research aims to knowing the accuracy of the determination of Article 16 by KPPU, and to knowing the compatibility of the fifth dictum of KPPU decision with KPPU authority in terms of imposed his administrative sanctions, in case of the monopoly on BPL broadcast right season 2007-2010, according to Law No. 5/ 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This research uses a normative juridical approach, by means of researching the secondary data (library research) and primary data (field research). These data are then analyzed with qualitative method of analysis by describing and connecting between those data as a whole, in order to obtain the answers to the formulation of the problem in this research. The research results showed that KPPU has appropriate applied the violation of Article 16 about the prohibited agreement with foreign parties, between AAMN and ESS, according of Law No. 5/ 1999. Unfortunately, KPPU did not apply the existence of violation of the Article 17 paragraph (1) and paragraph (2) letter a, b and c, concerning the prohibited activities (monopoly), which should also be applied in this case, with the business actor was PT. Direct Vision (PTDV/ Astro Indonesia), who was controlled the marketing of the BPL broadcast right season 2007-2010. BPL broadcast was the important presentation and did not yet have his substitution in the pay TV industry in Indonesia, so the other business actors unable to enter into business competition for the same service in the relevant market. The fifth dictum of KPPU decision, which ordered AAMN to maintain and protect consumer interests in the Indonesian pay- TV while still maintaining the continuity of business relationships with PTDV and did not stop all services to customers until the legal settlement of PTDV ownership status, are not appropriate and has exceeded KPPU authority in administrative sanctions as provided for in Article 47 of Law No. 5/ 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.
Kata Kunci : Putusan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU),Monopoli,Liga utama Inggris Musim (BPL) 2007,2010, Decision of Commission for the supervision of business competition (KPPU), Monopoly, Barclays Premier League (BPL) Season 2007-2010