Pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Puncak Jaya pada era otonomi khusus
WENDA, Amos, Prof. Dr. Muchsan, S.H
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenggunaan Tradisi Noken dalam pengambilan suara pada PILKADA Kabupaten Puncak Jaya tahun 2007 dalam penulisan ini menetapkan tiga pokok permasalahan sebagai berikut : Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi pada PILKADA di Kabupaten Puncak Jaya tahun 2007. Kedua, Hambatan apa saja yang dihadapi oleh KPUD maupun masyarakat pada pelaksanaan PILKADA di Kabupaten Puncak Jaya mengingat pemungutan suara dilakukan dengan Sistem Noken. Ketiga, Langkah-langkah yang dilakukan KPUD Kabupaten Puncak Jaya dalam mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi. Penelitian Normatif Empirik ini mengambil studi kasus pada pelaksanaan PILKADA di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu dengan melakukan klasifikasi dan identifikasi. Dari rangkaian penelitian yang telah dilakukan dapat dikemukakan beberapa jawaban atas tiga pokok permasalahan, yaitu : Pertama, Dalam pandangan Tokohtokoh dan Masyararakat Puncak Jaya penggunanaan Tradisi Noken dalam pemungutan suara pada PILKADA di Kabupaten Puncak Jaya tahun 2007 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Walaupun dilakukan secara terbuka (tidak rahasia), namun Tradisi Noken diyakini mengandung nilai kejujuran dan keadilan (Asas JURDIL). Kedua, Selain kurangnya respon masyarakat dan belum maksimalnya sosialisasi saat penyelenggaraan PILKADA, Secara Internal KPUD Puncak Jaya mengalami hambatan dalam hal adanya : (a) Perdebatan seputar Kepala/Wakil Kepala harus orang Papua asli (Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua). Padahal dalam Undang-undang tersebut dengan jelas dikatakan bahwa Kepala/Wakil Kepala Daerah harus orang Papua asli hanya berlaku bagi PILKADA Cagub dan Cawagub. (b) Terbitnya Keputusan KPUD No. 1 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada DPRD Puncak Jaya untuk terlibat dalam penyeleksian Pasangan Cabup/Cawabup. Dengan terbitnya Keputusan tersebut disinyalir ada muatan politis sehingga berpengaruh pada netralitas dan independensi KPUD. Dan (c) Munculnya gugatan dari pasangan calon tidak terpilih terhadap KPUD Puncak Jaya atas dugaan penggelembungan suara. Ketiga, Dalam menyelesaikan hambatan-hambatan pada PILKADA Puncak Jaya tahun 2007, KPUD berpedoman pada Surat Keputusan Bersama antara KPUD, Lembaga Legislative dan Eksekutif dengan No. 14/ KPU-D/ PJ/ 2006. SKB tersebut berisi tujuh item termasuk didalamnya tentang tradisi Noken sebagai alat pemungutan suara.
Use of Traditional Noken voting on Election Puncak Jaya regency in 2007 in the writing of this set of three subjects as follows: First: How is the implementation of democracy principles of PILKADA in Puncak Jaya Regency in year 2007. Second, What are the constraints faced by KPUD and the community at PILKADA (Regent Election) realization in Puncak Jaya Regency considering the vote is conducted through Noken System. Third, What are the steps taken by KPUD (Regional Election Commission) Puncak Jaya Regency in overcoming the constraints occurred. The PILKADA case study of this Empiric Normative Research is taken place in Puncak Jaya Regency, Papua Province. The research method applied is qualitative method by conducting classification and identification. From the research, there are some answers for the three basic problems: First, in the perspective of Puncak Jaya Public figures and Community, the application of Noken tradition in the vote of PILKADA in Puncak Jaya Regency in 2007 is not against the democracy principles. Although it is conducted openly (not secretly), but Noken tradition is believed having honesty and fairness values (JURDIL principles). Second, besides the less response from the community and the not maximal of the socialization at the PILKADA implementation, internally KPUD (Regional Election Commission) Puncak Jaya faced constraints below: (a) The debate on the Regent/ Vice Regent must the Origin Papua People (Act No.21 Year 2001 on Papua Special Autonomy). Whereas it is clearly stated in the Law that the rule of Regional Head/Vice Head should be Origin Papua People is only applied in PILKADA (Regional Election) Cagub and Cawagub (Governor Candidate/ Vice Governor Candidate). (b). The issue of KPUD Decree No.1 Year 2006 gave the authority the Puncak Jaya Regional House of Representatives to involve in the selection of Cabup/ Cawabup (Governor Candidate/ Vice Governor Candidate) mates. With the decree issue, it is assumed that there is political content so it could influence the neutrality and independency of KPUD. And (c) The accusation emerging from the failed candidate mates to KPUD (Regional Election Commission) Puncak Jaya for the vote bubbling. Third, in overcoming the constraints in PILKADA Puncak Jaya Year 2007, KPUD is guided by Collective Decree No. 14/ KPU-D/ PJ/ 2006 among KPUD, Legislative and executive Institutions. The SKB (Colletive Degree) is contained seven items including the Noken tradition as the vote tool.
Kata Kunci : Noken,Pilkada,Demokrasi,Noken,Election,Democracy