Penggunaan wilayah laut Indonesia oleh negara Timur Leste dan pengaruhnya terhadap tingkat keamanan nelayan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur
SOUSA, Dominggos Mario Da Silva, Prof. Dr. Muchsan, S.H
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenggunaan Wilayah laut pedalaman Indonesia oleh Negara Timor Leste mempengaruhi tingkat keamanan nelayan di Kabupaten Timor Tengah Utara. Penelitian ini meliputi hukum normatif empiris yang terdiri atas penelitian kepustakaan dan lapangan. Alat yang dipergunakan dalam pengumpulan data primer adalah wawancara, data sekunder dari studi kepustakaan serta data tersier dari bahan-bahan lain untuk melengkapi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:penggunaan wilayah laut Indonesia di sekitar district Oecusse melanggar hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum (konvensi) internasional dan ketentuan hukum nasional (Indonesia). Bentuk penggunaan yaitu menggunakan kapal motor dan perahu. Bentuk Pelanggaran yang dilakukan oleh Timor Leste seperti penembakan mati nelayan Indonesia oleh petugas keamanan Timor Leste, penangkapan nelayan dan pencurian ikan yang dilakukan oleh masyarakat Timor Leste. Hingga saat ini belum ada tindakan hukum oleh pemerintah Indonesia terhadap tindakan pelanggaran tersebut, disamping penggunaan wilayah laut indonesia di sekitar district Oecusse belum diatur oleh kedua negara. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan di wilayah laut pedalaman Indonesia sekitar district Oecusse berdampak terhadap pada kondisi nelayan baik secara psikis, psikologis dan ekonomis di Kabupaten Timor Tengah Utara. Wilayah laut di sekitar district Oecusse adalah wilayah kedaulatan Indonesia, maka pemerintah Indonesia wajib mengambil langkah-langkah konkret dengan melakukan pengaturan hukum secara ketat atas wilayah perairan Indonesia di sekitar district Oecusse serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran dalam penggunaan wilayah yang tidak damai oleh negara lain termasuk negara Timor Leste
The using of hinterland sea region of Indonesia by Timor Leste State, influent the Sub-Province of Timor Tengah Utara fisherman security level. This research is a normative-empirical law reseearch, which is consist of field and bibliography method. The method of utilizing primary data are interviews, secondary data are bibliography studies and also tertiary data of other materials to equip primary data and secondary data. The result of research show that the Indonesia's sea territorial around Oecusse district broke the internasional law (international convention) and Indonesian law . The usage of ship and boat, collision form conducted by Timor Leste like shoting of Indonesia fisherman by security guard of Timor Leste, arresting of fisherman and fish theft conducted by Timor Leste soceity. Until this time there is no action conducted by government of Indonesia to collision action, beside there is no arrangement by both state. Collision at the region around Oecusse district affect to condition of either through the psychical, economic and psychological Sub-Province of Timor Tengah Utara fisherman. Regional of sea around Oecusse district is an Indonesia sovereignty, hence government of Indonesia is obliged to take concrete steps by arrange the law tightly of sea region territorial of Indonesia around Oecusse district and also give sanction to collision according to the usage of region which is not done peacefully by other state especially by Timor Leste.
Kata Kunci : Pelanggaran wilayah laut,Pelanggaran kedaulatan,Keamanan, Cross border, Collision of Souvereignity, security.