Laporkan Masalah

Pelaksanaan perjanjian outsourcing dipandang dari hukum perburuhan Indonesia

DARMA, Susilo Andi, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mnegetahui arti penting pebedaan core business dan non-core business dalam pelaksanaan perjanjian outsourcing berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan untuk mengetahui pengaturan perjanjian outsourcing yang tepat agar kepentingan para pihak terlindungi. Penelitian pada penulisan hukum ini menggunakan dua jenis penelitian. Penelitian yang pertama termasuk kategori peneltian yang besifat yuridis normative, yaitu penelitian hokum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Jenis penelitian yang ke dua adalah penelitian yuridis empiris, merupakan penelitian hkum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hokum normative secara in action pada setiap peristiwa hokum tertentu yang terjadi di masyarakat. Data sekunder diperoleh melalui memngumpulkan, mempelajari, dan menelaah berbagai pustaka yang berkaitan dengan permasalahan, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan mengumpulkan pedoman wawancara. Kemudian hasil penelitian dianalisis dengan beberapa pendekatan hokum yang disajikan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini melputi: 1). Arti penting dari perbedaan core dan non-core business yaitu nocore business merupaka syarat untuk di-outsource-kannya suatu pekerjaan, 2). Pelaksanaan terhadap perjanjian outsourcing di PT Indofood Sukses Makmur TBK. Dan PT Jasa Maraga (perseo) masih banak terjadi pelangaran atau penyimpangan, dan 3). Pengaturan perjanjian outsourcing agar kepentingan para pihak terlindungi adalah melalui Undang-undang.

Available in Fulltext

Kata Kunci : Outsourcing, Core business,Non, core bisuness, Perlindungan pengaturan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.