Penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan perjanjian outsourcing di PT. Dharma Mulia Purna Karya
DEWI, Christina Oktavia Kusuma, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH., MSi
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyimpangan penyimpangan yang terjadi di dalam pelaksanaan outsourcing di PT Dharmamulia Purna karya (PT DPK). Selain itu penelitian ini juga untuk mengetahui penyebab terjadinya penyimpangan. Sebagai penelitian normatif, data primer diperoleh dari mempelajari dokumen hukum terutama UU tenaga kerja no 13 tahun 2003, Kepmenakertrans no 100,101 dan 220 tahun 2004. Data juga diperoleh dari KUHPdt. Sebagai penelitian empirik, data diperoleh dari penelitian di lapangan untuk mendukung data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan banyak penyimpangan outsourcing yang terjadi di PT DPK. Penyimpangan tersebut antara lain : pekerjaan pokok dan pekerjaan bukan pokok, perjanjian kerja waktu tertentu seperti: waktu jeda, pekerja outsourcing dikontrak terus menerus, pekerja sakit tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak adanya perjanjian tertulis antara perusahaan user dengan PT DPK. Penelitian ini juga memperlihatkan bahwa penyimpangan terjadi karena pekerja outsourcing kurang memahami tentang UU ketenagakerjaan yang berlaku, PT DPK tidak memiliki posisi tawar yang kuat dengan user, perusahaan pengguna / user ingin memperoleh keuntungan yang banyak dan lemahnya peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang outsourcing. Pada dasarnya untuk menghadapi penyimpangan dalam pelaksanaan perjanjian outsourcing seperti tersebut di atas, pekerja outsourcing harus memiliki pengetahuan tentang ketenagakerjaan, PT DPK sebaiknya meningkatkan posisi tawar, Pihak user sebaiknya selalu mentaati peraturan perundangan yang berlaku mengenai outsourcing, dan pemerintah seyogyanya lebih aktif melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pihak yang melakukan penyimpangan.
This research aimed to investigate the deviation of the outsourcing agreement at PT Dharmamulia Purna Karya (PT DPK). Beside that, this research also investigate the reason why the deviation was happened. As normative research, the primary data were obtained from studying legal documents, especially the manpower legislation No 13,2003, the minister of labour and transmigration No. 100,2004, No 101,2004, No 220,2004. Data also obtained from KUHPdt. As empiric research, the data were obtained from field observation to support reference research. Based on results, research showed that there are many deviation of the outsourcing agreement at PT DPK. The deviation such are core and not core business, work agreement at specific time (PKWT) such are : break of time, outsourcing workers have been contracted from time to time, outsourcing workers who getting ill doesn’t paid based on regulation, and there is no written agreement between user and PT DPK. Research also showed the deviation happened because outsourcing workers doesn’t have knowledge about outsourcing regulation, PT DPK doesn’t have strong position deal with user, user wants to have a lot of benefit and the weakness of outsourcing regulation. Basicly facing the problems of deviation from the outsourcing agreement that mentioned above, outsourcing workers should have knowledge about outsourcing regulation, PT DPK should increase the bargaining position, user should obey the outsourcing regulation and the government being more active doing controlling and give punishment to whom did mistakes in the outsourcing agreement process.
Kata Kunci : Penyimpangan,Perjanjian,Outsourcing, deviation, agreement, outsourcing