Tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli hak atas tanah yang menimbulkan sengketa di pengadilan :: Studi kasus Putusan Perkara Perdata No. 26/Pdt.G/2007/PN.Btl
SUYIKATI, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian tentang Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta jual beli hak atas tanah yang menimbulkan sengketa di Pengadilan (Studi Kasus Putusan Perkara Perdata No. 26/Pdt.G/2007/PN.Btl) bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PPAT terhadap Akta jual beli hak atas tanah yang dibuatnya yang menimbulkan sengketa di Pengadilan dan untuk mengetahui apakah PPAT yang telah membuat Akta jual beli hak atas tanah yang menimbulkan sengketa di Pengadilan dapat dituntut ganti rugi oleh pihak yang dirugikan. Penelitian ini merupakan Penelitian Yuridis Empiris yaitu Penelitian yang pada awalnya meneliti data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data Primer di lapangan atau terhadap masyarakat. Data yang digunakan adalah Data Sekunder dan Data Primer. Data Sekunder diperoleh dari studi dokumen atau bahan Pustaka sedangkan Data Primer diperoleh melalui wawancara dengan Nara Sumber dan Responden. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan Metode Deskriptif Analitis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa terkait Tanggung jawab PPAT terhadap Akta jual beli hak atas tanah yang dibuatnya yang menimbulkan sengketa di Pengadilan (Studi Kasus Putusan Perkara Perdata No. 26/Pdt.G/2007/PN.Btl) yaitu PPAT tidak bertanggung jawab atas ketidakcakapan yang dialami oleh Pihak Penjual yang mengakibatkan batalnya Akta jual beli hak atas tanah Nomor 262/2005 yang telah dibuat oleh PPAT akibat ketidaktahuan PPAT tentang hal tersebut sehingga PPAT tidak dapat dituntut ganti rugi oleh pihak yang dirugikan.
The study on the PPAT (Official entitled to give legal recognition to a land sale) responsibility in the issuance of akta jual beli (land sale deed) on land ownership right creating tribunal dispute (A Case Study on Civil Case Verdict No. 26/Pdt.G/2007/PN.Btl) aims to identify the responsibility of PPAT in the issuance of Akta jual beli on land ownership right creating tribunal dispute and whether the PPAT has issued Akta jual beli on land ownership right creating tribunal dispute can be charged by the parties suffering from loss. This is an empirical juridical study, namely that at first investigations on sccondary data is conducted and then followed by those on the primary data in the field or in the community. Data used involved Secondary and Primary Data. Sccondary data were obtained from documentary or literature reviews, while the primary data were gathered through interviews with resource persons and respondents. Data collected, then, were analyzed using Analytical Descriptive Method. Results indicated that in terms of the responsibility of PPAT on Akta Jual Beli on land ownership creating tribunal dispute (A Study Case on Verdict No.26/Pdt.G/2007/PN Btl), namely PPAT is not responsible to incapacity experienced by the seller causing the cancellation of Akta Jual Beli on land ownership Number 262/2005 made by the PPAT due to the lack of knowledge in the part of PPAT on the problem; hence, the PPAT cannot be charged for compensation by those parties who suffer from loss.
Kata Kunci : Tanggung jawab,Akta jual beli hak atas tanah,Sengketa di Pengadilan, Responsibility, Akta jual beli on land ownership right, tribunal dispute