Laporkan Masalah

Kepastian hukum surat kuasa menjual dalam peralihan hak atas tanah

THAPPY, Arifin, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini mengenai Kepastian Hukum Surat Kuasa Menjual Dalam Peralihan Hak Atas Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persyaratan berlakunya surat kuasa menjual dalam peralihan hak atas tanah, tanggung jawab seorang Notaris dalam pembuatan akta pengikatan jual beli tanah serta dalam hal tangung jawabnya sebagai PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah, dengan surat kuasa menjual, dan upaya hukum yang dapat dilakukan pemberi kuasa apabila surat kuasa menjual di salah gunakan oleh penerima kuasa. Sifat penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan dan dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara kepada narasumber yaitu Notaris yang sekaligus memangku jabatan sebagai PPAT di Makassar, Pegawai Kantor Pertanahan Kota Makassar, dan Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan berlakunya surat kuasa menjual dalam peralihan hak atas tanah yakni dalam suatu proses jual beli adalah dalam proses pengikatan jual beli dimungkinkan menggunakan klausula surat kuasa mutlak dan subsitusi karena akta pengikatan jual beli merupakan suatu akta yang isinya merupakan kesepakatan para pihak untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perbuatan jual beli tanah serta akta pengikatan jual beli bukan merupakan akta yang dapat dijadikan untuk mengalihkan hak atas tanah. Sedangkan dalam akta jual beli secara tegas dilarang menggunakan klausula kuasa yang mengandung klausula mutlak dan substitusi sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 tanggal 6 Maret 1982. Tanggungjawab seorang Notaris dalam pembuatan akta pengikatan jual beli tanah dan tanggungjawabnya sebagai PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah dengan surat kuasa menjual adalah dalam hal jabatannya akan bertanggung jawab penuh atas akta yang dibuatnya dalam hal keterangan-keterangan yang diberikan oleh para pihak serta warkah-warkah pendukung yang diserahkan oleh para pihak dalam pembuatan akta tersebut, tetapi seorang Notaris yang juga sekaligus sebagai PPAT tersebut tidak bertanggung jawab atas benar atau tidaknya keterangan yang diberikan oleh para pihak tersebut serta tidak bertanggung jawab atas keaslian warkah-warkah pendukung yang diberikan oleh para pihak itu kepadanya. Adapun upaya hukum yang dilakukan pemberi kuasa apabila surat kuasa menjual disalahgunakan oleh penerima kuasa adalah dapat melalui mediasi atau melalui putusan pengadilan.

This research is about legal security for letter of authority to sell in transferring of land right. The objective of this research is to know a valid condition in applying a letter of authority to sell in transferring of land right, the responsibility of notary in making the Act of Selling or Buying Engagement and her or his responsibility in making the Act of Selling or Buying, with a letter of authority, as PPAT, and legal initiatives that can be done by endorser for misusing of letter of authority that PPAT was made. This research is juridical-empirical study which focusing on field research and supported by bibliographical materials. The field research is done by interviewing PPAT, Land Officer, and the judge of district court in Makassar. The research results showed that a valid condition in applying a letter of authority to sell in transferring of land right is that in a selling process of lands, which contains an engagement of selling or buying, the use of fully authorized clause of letter of authority or the substitution is allowed because The Act of Selling or Buying Engagement is an agreement among parties to engaged themselves in a selling or buying process. However, The Act of Selling or Buying Engagement cannot be used for transferring the land rights. According to Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 Tanggal 6 Maret 1982, the clause of letter of authority which contains fully authorized clause and the substitution is not allowed to be used in an Act of Selling or Buying. In the making of The Act of Selling of Buying Engagement and The Act of Selling or Buying, PPAT has a fully responsibility on official parties statements and its supporting documents given by parties in both acts. However, this responsibility does not include the rightness or wrongness of the statement and the originality of supporting documents. If the endorsee is misusing the letter of authority, then the endorser can make legal initiative by mediation or prosecution through the court.

Kata Kunci : Kuasa menjual,Peralihan hak atas tanah, the letter of authority to sell, the transferring of land right


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.