Penyelesaian perselisihan pembagian harta bersama dalam perkawinan akibat perceraian pada Pengadilan Kelas I A Padang
SEPTINA, Yolanda, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian perselisihan dan pembagian harta bersama dalam perkawinan akibat perceraian, serta untuk mengetahui berbagai dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan terhadap pemisahan dan pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (legal research) atau doctrinal dengan menggunakan metode deduktif. Data yang dipakai terutama data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan terutama mengkaji putusan pengadilan antara tahun 2006- 2008. Selain itu juga ditunjang dengan data primer yang diperoleh dari lapangan. Adapun yang menjadi lokasi pada penelitian ini adalah Pengadilan Negeri Kelas I A Padang dan Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Data yang diperoleh di analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan, bahwa penyelesaian perselisihan dapat dilakukan dengan dua cara penyelesaian secara damai dengan membuat akta pemisahan dan pembagian di hadapan notaris atau dengan membuat Kesepakatan Damai dihadapan sidang pengadilan. Penyelesaian melalui jalur pengadilan yaitu salah satu pihak mengajukan gugatan harta bersama ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi Non-Islam. Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang hakim memutuskan gugatan Penggugat secara verstek dan yang menjadi dasar pertimbangannya adalah Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setelah bubarnya persekutuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri, sedangkan bagi hakim Pengadilan Agama Kelas I A Padang, yang dijadikan dasar pertimbangannya adalah Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa janda dan duda cerai hidup masing-masing mendapatkan seperdua dari harta bersama.
This research aims at finding out the dispute settlement and division of shared property as the consequence of the divorce of a marriage and to find out some bases of judge’s consideration in making decision on separation and division of shared property as a result of divorce in the Class I A of Padang State Court and Islamic Court. The research employs legal doctrinal research using deductive method. The data, especially secondary data, use primary law materials, secondary law material, and tertiary law material. The research is carried out by doing library research, especially studying court stipulation between 2006 – 2008. In addition, it is also supported by primary data obtained from the field. The research takes place in the Class IA of Padang State Court and Islamic Court. The data are then qualitatively analyzed. Based on the research result, it can be concluded that the dispute settlement can be accomplished through two amicable resolutions by making a separation deed and division in front of notary public or by making an amicable agreement in the court hearings. By settlement in court, one party may file a claim of the shared property to Islamic Court for muslims and to State Court for nonmuslims. In the Class IA of Padang State Court, the judge decides the claim of Litigant in accordance with verstek and the basis of the consideration is Article 128 of Civil Law stating that after the dissolution of the marriage, the shared property is divided between husband and wife, while the judge of the of Class IA of Padang Islamic Court relies on the consideration of Article 97 of Islamic Law Compilation stating that widow and widower from a divorce respectively get a hold of a half of the shared property.
Kata Kunci : Harta bersama,Penyelesaian perselisihan,Perkawianan,Perceraian,shared property, dispute settlement, marriage, divorce