Laporkan Masalah

Pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pengadilan Agama di Kota Parepare

HAKIM, Uspa, Purman Hidayat, S.H., M.Hum

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pernikahan di bawah umur menurut pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 pada Pengadilan Agama di Kota Parepare dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yang lebih menitikberatkan pada hasil penelitian di lapangan dan didukung oleh bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya terdapat satu orang yang melakukan prosedur izin dispensasi perkawinan di bawah umur yang terjadi pada tahun 2000. Prosedur dispensasi perkawinan di bawah umur adalah pemohon mengajukan surat permohonan dispensasi pada Pengadilan Agama Parepare dengan membawa surat pengantar dari Kantor Urusan Agama. Kemudian dispensasi perkawinan di bawah umur dari Pengadilan Agama, dibawa ke Kantor urusan Agama, untuk didaftar. Setelah itu perkawinan dilaksanakan. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan di bawah umur di Kota Parepare berdasarkan surat permohonan dispensasi adalah, (1) faktor ekonomi, (2) faktor social budaya atau pemahaman orang tua terhadap perkawinan anaknya, dan (3) faktor agama.

The objective of this research is to understand the procedure of under age marriages holding according to article 7 UU No. 1 Tahun 1974 on religion court at Parepare town and to explain the causal factors of it. This research is juridical-empirical study which widely emphasizing on result of field research and supported by bibliographical materials. The results of research show that only one person filling a petition of under age marriages dispensation in 2000. The procedure of under age marriage dispensation is that the petitioner must send a petition with covering letter from religion affair office to religion court. When the petition was accepted by religion court, the probate should be brought to religion affair office. Then the marriages can be done. Meanwhile, the causal factors of under age marriages by dispensation is (1) economic factor, (2) social-cultural factor or the knowledge of parents about the children marriages, and (3) religion factor.

Kata Kunci : Perkawinan dibawah umur,Prosedur dispensasi,Faktor penyebab, under age marriages holding, procedure of dispensation, causal factors


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.