Akibat hukum penggunaan formulir-blanko pada pembuatan akta PPAT terhadap kedudukan PPAT sebagai pejabat umum dalam pendaftaran tanah
ZULHAQ, Akbar, Dr. Sutanto, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini mengenai Akibat Hukum Penggunaan Formulir/Blanko pada Pembuatan Akta PPAT terhadap Kedudukan PPAT sebagai Pejabat Umum dalam Pendaftaran Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum penggunaan formulir/blanko pada pembuatan akta PPAT terhadap kedudukan ppat sebagai pejabat umum dalam pendaftaran tanah dan untuk mengetahui otentisitas akta PPAT. Sifat penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menekankan pada penelitian pustaka yang ditunjang dengan penelitian lapangan. Adapun pengambilan sampel dilakukan dengan cara penarikan sampel bertujuan (purposive sampling). Cara pengambilan data dilakukan dengan studi dokumen dan teknik wawancara yaitu dengan cara melakukan wawancara terhadap 8 (delapan) PPAT-Notaris yang ada dikota Makassar, serta 3 (tiga) orang narasumber yang merupakan Ketua IPPAT Kota Makasar, Kepala Wilayah BPN Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder akan diolah secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan diwajibkannya PPAT dalam membuat akta dengan menggunakan blanko mengakibatkan PPAT sebagai pejabat umum tidak sepenuhnya mandiri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya yang kemudian berakibat juga PPAT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal. Akta PPAT tidak memenuhi kriteria akta otentik dimana keotentikan suatu akta diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yaitu suatu akta otentik ialah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum, dibuat di wilayah/daerah kewenangan pejabat umum yang bersangkutan, sementara bentuk akta PPAT hanya diatur setingkat Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.
This research is about a Legal Consequences of Form/Blank Usage in the Making of PPAT Act on PPAT Position as a Public Officer of Land Registry. The objective of this research is to know the legal consequences of form/blank usage in the making of PPAT on position as a public officer of land registry and PPAT act authenticity. This research is juridical normative analysis which focusing on library research and supported by field research. The sampling method is done by purposive sampling. Document study and interview method is used to collect data. The interview is done to eight notary/PPAT and three informants which are IPPT’s chairman, head of National Land Affairs of South Sulawesi, and land office head at Makassar. Both primary and secondary data are qualitatively processed and descriptively presented. The results of research show that PPAT have not the autonomous because the act that he or she was made should be agree to the blank. As a consequence, in doing the authority to the people, PPAT cannot fully optimum. PPAT act is not the authentic act because it is not agree with the requirements of authentic act in 1868’s article of the private code (KUHPerdata). According to its content, an authentic act should be regulated in the statute, made by or with presence of the public officer, and made in district where the public officer has the authority. PPAT act is only regulated by ministry level regulation that is Decree of the Land Minister/Head of National Land Affairs.
Kata Kunci : Formulir,Blanko,Akta PPAT, PPAT act’s, form/blank