Laporkan Masalah

Kekuatan hukum penandatanganan akta secara elektronik oleh para pihak ditinjau berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004

ROLLY, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai kekuatan hukum penandatanganan akta secara elektronik oleh para pihak ditinjau berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 2004 merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum penandatanganan akta secara elektronik oleh para pihak ditinjau berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 2004. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentasi untuk mengumpulkan data sekunder guna memperoleh data berupa dokumen hukum, baik berupa peraturan perundangundangan, buku-buku, yurisprudensi, jurnal hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan untuk akurasi data maka dilakukan wawancara dengan beberapa notaris di yogyakarta dan sleman. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa, (1). Perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara elektronik adalah sah selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu dalam Pasal 1320 KUHPerdata. (2). kekuatan hukum penandatanganan akta secara elektronik oleh para pihak ditinjau dari Undang-undang No. 30 tahun 2004 dapat dipersamakan dengan penandatangan akta secara konvensional atau dengan menggunakan kertas asalkan menggunakan sistem elektronik yang disepakati oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pasal 11 butir (1) UUITE. Namun untuk saat ini, bentuk dari akta yang dibuat oleh para pihak secara elektronik hanya sebagai akta dibawah tangan saja, hal tersebut dikarenakan seorang Notaris tidak dapat membuat akta otentik secara elektronik dan yang dapat dilakukan oleh notaris terhadap akta dibawah tangan elektronik adalah membukukan akta dibawah tangan tersebut ke dalam buku khusus atau dikenal dengan waarmerking

The present study on legal power of electronic deeds signing by parties reviewed based on the 2004 Act No.30 is a juridical normative research aimed to identify how legal power of electronic deeds signing by parties reviewed based on the 2004 Act No.30. This is a literature research using documentation study technique to obtain secondary data in terms of legal documents including legal regulations, books, jurisprudences, journals in law related to problems investigated. For data accuracy purpose, interviews were conducted with several notaries in Yogyakarta and Sleman. Results indicate that (1) contracts made electronically by parties will be legal as long as the required provisions, namely those in Article 1320 of KUHPerdata (Civil Code) are met; (2) legal power of electronic deed signing by parties based on the 2004 Act No.30 is as equal to those of electronic deed signing by both parties making contracts and the required provisions of Article 11, item (1) UUITE are met. However, at present, the forms of electronic deeds made by the parties are merely considered as private deeds. This is because notaries cannot electronically make authentic deeds and what the notaries can do on electronic private deeds is to register the private deeds in special book or it is known as waarmeking.

Kata Kunci : Tanda tangan elektronik,Akta dibawah tangan,Waarmerking, electronic signature, private deeds


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.