Laporkan Masalah

Peranan pejabat pembuat akta ikrar wakaf menurut Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 dan sinkronisasinya dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

HADI, Misbah Imam Soleh, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penulisan tesis ini bertujuan untuk : 1. mengetahui Peranan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf pasca berlakunya UU No. 41 Th. 2004 tentang Wakaf, 2. mengetahui sinkronisasi antara PP. No. 42 tahun 2006 dengan UU. No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer, sekunder, tersier. Penelitian ini juga menggunakan narasumber yang dipilih secara purposive sampling. Selanjutnya data penelitian dipaparkan dengan teknik deskriptif analitik. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Pasca berlakunya Undang- Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, pelaksanaan peranan Kepala Kantor Urusan Agama selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf pada wakaf benda bergerak berupa tanah dan Lembaga Keuangan Syariah pada wakaf benda bergerak berupa uang sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, namun perlu peningkatan kemampuan dan keahlian secara tekhnis pembuatan akta ikrar wakaf, serta pemahaman peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan syarat-syarat pembuatan akta, sehingga Akta Ikrar Wakaf dapat menjadi akta otentik. Sedangkan peranan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf pada wakaf benda bergerak selain uang, belum bisa dilaksanakan karena peraturan perundang-undangannya belum lengkap. Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf merupakan kewenangan Ex Officio berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006; dan kedua, tidak adanya sinkronisasi antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, karena adanya arti ganda (am’biguous) pada kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Untuk itu regulasi baru untuk bisa mengimplementasi Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006, berupa Keputusan Menteri atau Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Agama, Gubernur Bank Indonesia dan atau/ Menteri Keuangan, dan Ikatan Notaris Indonesia.

This thesis had objective (1) to identify Role of Ikrar Wakaf deed official after Law No 41 of 2004 on Wakaf come into effect, and (2) to study synchronization between GR 42/2006 with Law No. 30 of 2004 on Notary position. This research was done through juridical normative approach using secondary data through literary study to get primary, secondary, tertiary material. This research also used informants selected with purposive sampling technique. Then, research data was presented with descriptive analytical technique. There some results in this research. First, after Law No 41 of 2004 on Wakaf come into effect, implementation of role of Religious Affairs Office (KUA) Head as Ikrar Wakaf deed official on moving object of land and Syariah Finance Institution for wakaf of moving object of money has operate according the existing laws. However, there should be capability and technical skill improvement in making Ikrar Wakaf deed and understanding on other laws related to conditions of deed making, so Ikrar Wakaf deed can be authentic deed. Meanwhile, role of Ikrar Wakaf deed official for moving object other than money cannot be done because of incomplete regulations. Position of Ikrar Wakaf deed official is an Ex Officio authority based on Government Regulation No 42 of 2006. Second there is no synchronization between both regulations because there is ambiguous meaning on authority of Ikrar Wakaf deed official. Therefore, new regulations to apply GR No.42.2006 should be established in form of Minister Decree or Memorandum of Understanding between Religious Minister, Bank Indonesia Governor and/or Finance Minister and Indonesian Notary Association

Kata Kunci : Peranan PPAIW, Sinkronisasi, Notaris, role of PPAIW, synchronization, notary


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.